Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Terus Kejar Pemburu Liar Satwa TNBB, Sopir Pengangkut Satwa Dibekuk

Bali Tribune / AKP Gede Darma Diatmika.

balitribune.co.id | Singaraja - Salah satu pelaku pembantaian satwa liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng beberapa waktu lalu akhirnya ditangkap. Polisi berhasil membekuk pria berinisial KD (19), Selasa (17/10) sore di rumah keluarganya di Kabupaten Klungkung.

"Dalam pengakuannya KD berperan sebagai pengangkut belasan satwa liar hasil buruan menggunakan mobil Toyota Kijang DK 1532 WB," ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, Kamis (19/10).

Sejak ditemukan barang bukti berupa KTP tertinggal di mobil pengangkut hasil buruan, KD menjadi buronan aparat Kepolisian. Namun KD bersama tiga pelaku lainnya berhasil meloloskan diri.

"KD ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 dan Pasal 33 Ayat 3 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," jelasnya.

Ditambahkan, saat ini penyidik masih memburu tiga orang pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi.

"Identitas tiga pelaku lainnya sudah kami kantongi berdasarkan keterangan saksi darin salah satu pelaku yang sudah ditangkap," ucapnya.

Selama dilakukan proses penyelidikan, polisi melibatkan petugas TNBB untuk melakukan penyisiran hutan.

"Kami berusaha dengan petugas TNBB Bersama-sama mengungkap kasus ini. Yang mengetahui situasi dan lokasi di hutan adalah petugas TNBB," tandas Diatmika.

Berita sebelumnya sejumlah satwa liar penghuni Kawasan TNBB yang dilindungi tewas dibantai pemburu liar. Belasan satwa terdiri dari kijang, rusa dan babi hutan ditemukan dalam kondisi mati dan tubuhnya terdapat beberapa bekas luka. Sayang pemburu liar berhasil melarikan diri namun sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas TNBB.

Barang bukti yang diamankan berupa  1 unit mobil Kijang nopol DK 1532 WB, HP,  KTP dan STNK yang diduga milik pelaku.

Pengendali Ekosistem Hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) drh Hana Retno Erdianti mengatakan dari pemeriksaan seluruh satwa yang ditemukan di mobil pemburu liar dinyatakan mati karena luka tembak pada bagian leher. Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan sebelum dikubur.

Serpihan proyektil itu telah diserahkan pada Polres Buleleng untuk dijadikan sebagai barang bukti.

 

wartawan
CHA
Category

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Penegakan Hukum, Made Sunarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PIDUM) di Kantor Kejari Badung, pada Rabu (2/7). BB yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode November 2024 - Juni 2025. Kehadiran Made Sunarta ini sebagai bentuk dukungan DPRD Badung dalam penegakan hukum di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karam di Selat Bali, Tim SAR Evakuasi 27 Penumpang Korban KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Setelah Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan tenggelam di perairan Selat Bali pada Kamis (3/7/2027) dini hari, operasi pencarian kini masih terus dilakukan. Hingga Kamis siang ada sejumlah penumpang yang ditemukan meninggal dunia di perairan Pebuahan, Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Tahun Kasus Mandeg di Polresta Denpasar, Investor Australia Bersurat ke Kapolri

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan investor asal Australia, Jeffrey Norman Cruickshank (78) ke Satreskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat. Buktinya, lebih dari tiga tahun Jeffrey Norman Cruickshank melaporkan I Nyoman Suastika dan Rieke Indriati hingga penyidik menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 10 Juni 2024, tetapi belum ada penetapan tersangka. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.