Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Tetap Usut Kasus Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Klungkung

pemukulan
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Gianyar  - Meskipun dikabarkan telah ada pencabutan laporan dan kesepakatan damai, kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar menegaskan tetap mendalami kasus ini dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Gianyar, I Gusti Ngurah Suardita, pada Rabu (27/5/2026). Seizin Kapolres Gianyar, ia membenarkan adanya laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut dan memastikan proses hukumnya tengah berjalan.

“Benar ada peristiwa tersebut dan telah dilaporkan ke Polres Gianyar. Saat ini Satreskrim masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman,” terang Ngurah Suardita.

Pihak kepolisian saat ini terus bergerak untuk melengkapi berkas perkara. "Kami masih melakukan pendalaman dengan meminta sejumlah keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti," tambahnya singkat.

Berdasarkan laporan yang diterima Polres Gianyar, korban sekaligus pelapor adalah I WM (36), seorang pria asal Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung. Sementara terduga pelaku merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Klungkung berinisial IKD.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di salah satu tempat hiburan karaoke berinisial KL di Kabupaten Gianyar pada Senin (25/5/2026) sore.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 15.30 WITA ketika korban menerima panggilan telepon dari terduga pelaku yang memintanya datang untuk menemani di lokasi karaoke. Korban kemudian tiba di tempat kejadian sekitar pukul 16.30 WITA dan sempat bergabung di dalam ruangan.

Namun, di tengah suasana berkaraoke dan berjoget, terduga pelaku secara tiba-tiba menampar korban. Aksi kekerasan tersebut dilaporkan terus berlanjut hingga ke ruang tunggu tempat hiburan malam tersebut, di mana korban kembali dipukul.

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan penanganan medis di RS Klungkung. Korban kemudian resmi melayangkan laporan ke Polres Gianyar pada Selasa (26/5/2026).

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.