Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres dan Kodim 1623/Karangasem Salurkan Bantuan Sembako

Bali Tribune/ BANTUAN - Anggota Polres dan Kodim 1623/Karangasem bagikan bantuan sembako kepada masyarakat kurang mampu terdampak Covid-19.


balitribune.co.id | Amlapura  - Guna membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu yang terkena dampak PPKM Level-4 yang masih diberlakukan di Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, anggota Polres Karangasem bersama anggota Kodim 1623/Karangasem terus bergerak membagikan bantuan Sembako kepada masyarakat terdampak yang membutuhkan.
 
Bantuan sembako ini disalurkan oleh anggota Polres Karangasem dan Kodim 1623/Karangasem hingga ke desa terpencil dengan melibatkan Babinkamtibmas dan Babinsa di masing-masing desa di seluruh kecamatan di Karangasem.
 
Kasat Binmas Polres Karangasem AKP I Made Wana Suparwata, Rabu (1/9/2021) menyampaikan, bantuan berupa paket sembako yang dibagikan kepada masyarakat kurang mampu terdampak PPKM Level-4 tersebut merupakan batuan dari Kapolri, yang disalurkan melalui logistik Polda Bali maupun Kodam IX Udayana, yang kemudian diselanjutnya didistribusikan ke Polres dan Kodim jajaran di seluruh Bali.
 
 “Perpanjangan PPKM level-4 sesuai dengan Inmendagri nomor 35 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 14 tahun 2021, ini merujuk juga dari Perintah Bapak Presiden RI Ir. Joko Widodo, dimana PPKM diperpanjang hingga tanggal 6 September 2021 namun menyesuaikan dengan situasi didaerah,” ujar Kasat Binmas.
 
Untuk itu Pemerintah melalui lembaga TNI-Polri berdiri digarda terdepan dalam menanggulangi wabah Covid-19 ini, Polres Karangasem selalu bersinergi dengan Kodim 1623/Karangasem dan Pemerintah daerah Karangasem, untuk selalu melangkah bersama-sama dalam membantu masyarakat jangan sampai kelaparan akibat PPKM level-4.
 
Pihaknya berharap bantuan yang disalurkan ini bisa membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu yang terkena dampak wabah Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi. Paling tidak bantuan sembako tersebut bisa mencukupi kebutuhan pangan masyarakat penerima bantuan untuk beberapa hari kedepan. 
wartawan
AGS
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.