Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres dan Kodim Bersinergi Amankan Pilkada

Bali Tribune/ SINERGI – Polri dan TNI bersinergi amankan Pilkada.
Balitribune.co.id | Tabanan - Polri dan TNI bersinergi untuk menciptakan suasana kondusif dalam Pilkada Tabanan 2020. Masyarakat diimbau tidak melalukan euforia berlebihan apabila nanti pilihannya menang dalam perhelatan Pilkada tersebut. 
 
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S Siregar mengatakan jika pihaknya melibatkan 1.112 personel untuk pengamanan 1.130 TPS yang tersebar di seluruh Kecamatan di Tabanan. Polres Tabanan juga diback up oleh personel dari Polda Bali, Polres Buleleng, serta Brimob Polda Bali sebanyak 60 orang yang telah dibagi dalam rayon. Selain melakukan pengamanan di TPS, nantinya personel Polres Tabanan juga akan mengawal hingga proses penghitungan suara.
 
Polri dan TNI juga mengatensi penerapan prokes di setiap TPS. Mulai dari penyiapan alat mencuci tangan, penggunaan masker, hand sanitizer, hingga menjaga jarak. "Karena penerapan prokes Covid-19 juga menjadi satu hal yang kita atensi," tandasnya.
 
Kodim/1619 Tabanan juga melibatkan 200 personel yang terdiri dari 170 dari Kodim 1619/Tabanan dan 30 merupakan BKO dari Kodim Jembrana. "Bersama kepolisian kita mengamankan Pilkada agar aman, damai dan sehat," tegas Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Toni Sri Hartanto.
 
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang sudah usai memberikan hak suaranya agar langsung meninggalkan TPS sehingga tidak terjadi kerumunan. Selain itu masyarakat juga tidak perlu melakukan euforia yang berlebihan apabila pilihannya memenangkan Pilkada. "Jadi TNI dan Polri solid akan melakukan tindakan tegas terukur apabila ada yang membuat onar atau mengancam keamanan, dan ketertiban dalam Pilkada Tabanan kali ini," tandasnya. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.