Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Gianyar Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kabupaten

Bali Tribune/ PENCURI - Tiga tersangka jaringan pencurian sepeda motor di wilayah Tabanan, Denpasar dan Gianyar.
balitribune.co.id | Gianyar - Tiga tersangka,  anggota jejaring spesialis pencuri sepedamotor, yang beraksi di tiga kabupaten berhasil diungkap Tim Opsnal Reskrim Polres Gianyar. Pelaku utamanya, terpaksa dilumpuhkan dengan  timah panas lantaran berupaya kabur saat pengembangan.  Sedikitnya,  mereka  sudah beraksi di tujuh tempat dan motor hasil curiam dikirim ke pulau Jawa.
 
Dari sekian kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di beberapa kabupaten di Bali,   satu persatu  mulai terungkap. Kamis (9/50) siang,  tiga orang jejaring  pelaku pencurian sepeda motor digelandang ke Mapolres Gianyar. Masing-masing Dicky Darma Putra (24) asal Semarang, Jawa Tengah yang meerupakan pelaku utama pencurian. Selain itu  petugas juga menangkap Lamri (21) asal Sumenep, Madura dan Mulyono (29) asal Kertapura, Denpasar sebagai penadah sekaligus penjual motor hasil curian. “Dari tangan pelaku dan hasil pengembengan, Kami berhasil mengamankan  dua sepeda motor berikut  sejumlah  bukti lainya,” ungkap Wakapolres Gianyar Kompol Adnan Pandibu.
 
Disebutklan, pengungkapan jaringan spesialis pencurian sepeda motor ini, berawal dari laporan korban  di Desa Kelusa, Payangan Gianyar yang kehilangan sepeda motor saat dititipkan di tempat pencucian motor.   Motor itu ternyata dilarikan tersangka yang baru tiga  hari bekerja di tempat  itu.  Atas laporan itu,  tim opsnal melakukan pelacakan, dan tersangka berhasil diidentifikasi. ”Tersangka  berhasil kami  tangkap di  jalan Kebo Iwa, Denpasar,” ternag Pandibu.
 
Dari pencarian barang bukti dan pengembangan,  petugas lantas menangkap  Lamri dan Mulyono.  Namun, dalam pengembangan itu Dicky sempat berulah dengan mencoba kabur. Namun upaya itu sudah diantisipasi petugas dan tersangka pun terpaksa dilumpuhkan dengaan timah panas. “Dalan aksinya., modus yang digunakan pelaku adalah dengan mencari pekerjaan melalui media online.  Setelah mendapat pekerjaan di bengkel atau tempat cuci motor, pelaku membidik motor pelangga di tempatnya bekerta.  Ada pual pencurian yang dilakukannya  dengan modus meminjam motor,” paparnya.
 
Pihaknya  pun akan terus melakukan pengambangan terhadap aksi jaringan ini.  Terlebih  masih ada laporan korban yang motornya  belum didapat. Dalam proses hukum, tersanngka   dijerat pasal 363 KUHP  pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadahnya, kebagian  pasal 480 KUHP  dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. uni
wartawan
Redaksi
Category

Yoga dalam Pendidikan, Investasi Peradaban di Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Di tengah geliat Bali sebagai pusat spiritual dan wellness tourism dunia, saatnya kita mengambil langkah progresif dengan menjadikan Yoga sebagai bagian dari kurikulum pendidikan formal, dari tingkat Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, hingga Sekolah Menengah Pertama dan Atas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Bapang Barong Duta Kabupaten Badung, Rai Wirata Hadir di Panggung Terbuka Arda Candra

balitribune.co.id | Mangupura - Mewakili Ketua DPRD Badung, Made Rai Wirata Anggota DPRD Badung menghadiri undangan dalam ajang pementasan Lomba Bapang Barong di Pesta Kesenian Bali yang Ke-47 tahun 2025 di Panggung Terbuka Arda Candra Kota Denpasar.

Turut mendampingi Kadis Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha dan Camat Mengwi, pada Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali dan HCB Hadirkan Nocturnity Riding, Pengalaman Riding Malam yang Memorable

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan aktivitas kreatif dan penuh kebersamaan bagi komunitas pecinta motor Honda dalam kegiatan bertajuk Nocturnity Riding atau Nocturnal CommUnity Riding. Kegiatan ini menyuguhkan pengalaman berkendara malam hari yang berbeda, menyenangkan, dan tetap mengedepankan keselamatan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Badung Tahun 2024, pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.