Diposting : 10 May 2019 17:17
Redaksi - Bali Tribune
balitribune.co.id | Gianyar - Tiga tersangka, anggota jejaring spesialis pencuri sepedamotor, yang beraksi di tiga kabupaten berhasil diungkap Tim Opsnal Reskrim Polres Gianyar. Pelaku utamanya, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berupaya kabur saat pengembangan. Sedikitnya, mereka sudah beraksi di tujuh tempat dan motor hasil curiam dikirim ke pulau Jawa.
Dari sekian kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di beberapa kabupaten di Bali, satu persatu mulai terungkap. Kamis (9/50) siang, tiga orang jejaring pelaku pencurian sepeda motor digelandang ke Mapolres Gianyar. Masing-masing Dicky Darma Putra (24) asal Semarang, Jawa Tengah yang meerupakan pelaku utama pencurian. Selain itu petugas juga menangkap Lamri (21) asal Sumenep, Madura dan Mulyono (29) asal Kertapura, Denpasar sebagai penadah sekaligus penjual motor hasil curian. “Dari tangan pelaku dan hasil pengembengan, Kami berhasil mengamankan dua sepeda motor berikut sejumlah bukti lainya,” ungkap Wakapolres Gianyar Kompol Adnan Pandibu.
Disebutklan, pengungkapan jaringan spesialis pencurian sepeda motor ini, berawal dari laporan korban di Desa Kelusa, Payangan Gianyar yang kehilangan sepeda motor saat dititipkan di tempat pencucian motor. Motor itu ternyata dilarikan tersangka yang baru tiga hari bekerja di tempat itu. Atas laporan itu, tim opsnal melakukan pelacakan, dan tersangka berhasil diidentifikasi. ”Tersangka berhasil kami tangkap di jalan Kebo Iwa, Denpasar,” ternag Pandibu.
Dari pencarian barang bukti dan pengembangan, petugas lantas menangkap Lamri dan Mulyono. Namun, dalam pengembangan itu Dicky sempat berulah dengan mencoba kabur. Namun upaya itu sudah diantisipasi petugas dan tersangka pun terpaksa dilumpuhkan dengaan timah panas. “Dalan aksinya., modus yang digunakan pelaku adalah dengan mencari pekerjaan melalui media online. Setelah mendapat pekerjaan di bengkel atau tempat cuci motor, pelaku membidik motor pelangga di tempatnya bekerta. Ada pual pencurian yang dilakukannya dengan modus meminjam motor,” paparnya.
Pihaknya pun akan terus melakukan pengambangan terhadap aksi jaringan ini. Terlebih masih ada laporan korban yang motornya belum didapat. Dalam proses hukum, tersanngka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadahnya, kebagian pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. uni