Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Jembrana Gagalkan Pengiriman Narkoba dari Jawa, Gunakan Modus Sel Terputus

Bali Tribune/ DIAMANKAN - Delapan tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dan seorang pengedar pil koplo kini diamankan di Polres Jembrana.


balitribune.co.id | Negara - Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kini kian mengkhawatirkan. Bahkan berbagai modus dilakukan untuk memasukan narkoba ke Bali. Teranyar aparat kepolisian di Jembrana berhasil mengungkap dan menggagalkan pengiriman sabu dari Banyuwangi.


Berdasarkan data yang diperoleh di Polres Jembrana, Kamis (20/6/2024) pengungkapan ini dilakukan saat personel Polsek Kawasan Laut Gilimanuk melakukan pemeriksaan terhadap orang, kendaraan dan barang di Pos II Pemeriksaan di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (8/6) dinihari. Saat itu sekira pukul 02.00 Wita Tim Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit mobil minibus Suzuki APV warna biru muda metalik yang baru hendak ke luar pelabuhan.


Di samping sopir ditemukan amplop berwarna coklat. Ketika dibuka oleh petugas Kepolisian, di dalamnya terdapat gulungan kertas dan berisi 5 klip kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Sopir travel tersebut mengaku paket tersebut dititipkan oleh seorang perempuan dari Banyuwangi dengan alamat tujuan Gilimanuk. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dari pengembangan yang dilakukan, polisi berhasil menciduk pengirim paket tersebut di wilayah Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi.


Setelah diintrograsi, paket amplop warna coklat tersebut merupakan milik tersangka berinisial MAS (29) seorang janda asal Karangrejo, Banyuwangi. Paket tersebut dikirimkan ke Gilimanuk dibantu tersangka berinial WTA (29) seorang SPG dan UW (26) yang sama-sama warga Banyuwangi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya alat hisap sabu (bong). Ketiga tersangka saat itu langsung diamankan dan kini masih menjalani proses penyidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana.


Wakapolres Jembrana Kompol I Made Katon didampingi Kasatres Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana Kamis (20/6/2024) mengatakan barang bukti narkoba yang berhasil dicegah masuk Bali mencapai 4,02 gram. Ketiga pelaku yang berasal dari luar Bali tersebut dikatakannya memasukan narkoba dengan sistem sel terputus.


“Pengedar dan pembeli tidak kontak secara langsung. Paket narkoba diletakan di suatu tempat untuk diambil oleh pembeli. Pembayarannya secara transfer,” ungkapnya.


Dari hasil pemeriksaan menurutnya ketiga tersangka berperan sebagai perantara jual beli dan tidak kali ini saja melakukan aksinya. Mereka mengirim sabu dengan memanfaatkan jasa travel seolah-olah mengirim paket surat dengan menggunakan alamat palsu.


“Dari pendalaman sudah pernah dua kali mengirimkan paket sabu ke Bali. Kami terus antisipasi penyelundupan barang terlarang ke Bali dengan pemeriksaan rutin secara intensif yang dilakukan oleh personel Polsek Kawasan Laut Gilimanuk,” paparnya.


Selain ketiga pelaku asal Banyuwangi ini, pihaknya selama Operasi Antik yang digelar selama 14 hari sejak Jumat (31/5) hingga Sabtu (15/6) berhasil mengamankan lima pelaku narkoba dan seorang pengedar pil koplo,


“Keseluruhan tersangka ada sembilan, delapan kasus narkoba dan satu orang terkait Undang-undang Kesehatan. Mereka selain pemakai juga pengedar. Semuanya sudah ditahan dan masih proses hukum. Barang bukti total 16,55 gram sabu dan 255 butir pil putih logo y tanpa izin edar,” jelasnya.


Dikatakannya pengungkapan ini dilakukan dengan berbagai Upaya. Mulai dari deteksi maping, lapangan sampai mengerucut dilaksanakan upaya paksa penangkapan. Pihaknya mengaku akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba.


“Karena narkoba mengancam masa depan bangsa, kami akan terus melakukan kegiatan edukasi, preentif, preventif dan represif. Harapannya ada efek jera bagi pelaku dan mencegah masyarakat terlibat peredaran dan penyalahgunaa narkoba,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.