Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Bekuk Pengedar Sabu

Bali Tribune/ Sat Narkoba Polres Klungkung beber penangkapan kasus peredaran narkoba di daerah tersebut.





balitribune.co.id | Semarapura - Prestasi kembali ditorehkan Satuan Narkoba Polres Klungkung, dimana selama kurun waktu satu bulan kembali berhasil mengungkap oknum pengedar  narkoba jenis sabu di Klungkung.

Hal itu dibeber Satuan Resnarkoba Polres Klungkung saat menggelar rilis kasus narkotika, Rabu (9/3) di Lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa.

 Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana,SIK,MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Klungkung AKP Ketut Wiwin Wirahadi,SH,MH didampingi Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono,SH, menyatakan, dalam kurun waktu kurang dari sebulan di bulan Februari 2022 Sat Resnarkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Klungkung, setelah sebelumnya berhasil mengamankan 3 tersangka dengan total BB kurang lebih 1 kg.

Dari hasil pemetaan jaringan 3 tersangka sebelumnya itu, serta hasil penyelidikan di lapangan diperoleh 1 target lagi berinisial IKS alias GL. Terciduknya  IKS als GL karena berdasarkan hasil penyelidikan yang bersangkutan mempunyai kebiasaan berjudi sabung ayam.

Dari hasil pemantauan di lapangan, tim Opsnal dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi,SH,MH  pada Rabu  tanggal 23 Februari  2022 sekira  pukul  18.30 Wita melakukan pengamatan terhadap target di sebuah rumah di Dusun Payungan Desa Selat, KLungkung.

Tim Opsal berhasil mengamankan target (IKS) dan setelah di interogasi tersangka mengaku bernama IKS (25 tahun), seorang karyawan swasta beralamat di Dusun Payungan, Desa Selat, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung.

“Setelah dilakuka penggeledahan di rumahnya  dengan disaksikan aparat desa setempat tim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 12 paket narkotika jenis sabu seberat total 2,28 gram bruto atau 1.08 Gram Netto. Setelah dilakukannya tes urine di tempat hasilnya positif mengandung sediaan narkotika jenis sabu, kata AKP Ketut Wiwin Wirahadi.

Tersangka IKS alias Gl dijerat Pasal 114 ayat (1), subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

wartawan
SUG
Category

BPR Bank Daerah Bangli Luncurkan Kredit Investasi Emas, Tawarkan Suku Bunga Promo 8 Persen

balitribune.co.id | Bangli - Di tengah kondisi perekonomian yang tidak menentu dan fluktuasi pasar keuangan, investasi emas kembali menjadi pilihan masyarakat untuk menjaga nilai aset. Terlebih, investasi emas kini tidak lagi identik dengan modal besar. Ruang ini dimanfaatkan oleh PT BPR Bank Daerah Bangli dengan meluncurkan program investasi emas.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenag Bali Perkuat Sinergi Dorong Harmoni Umat dan Budaya Integritas

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya membangun komunikasi publik yang terbuka, memperkuat kerukunan umat beragama, serta menumbuhkan budaya integritas, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bali memperkuat kemitraan dengan insan media melalui kegiatan "Media Connect" 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Klungkung Sebut Implementasi Perda Pengelolaan Rumah Kos Belum Optimal

balitribune.co.id I Semarapura - Implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Rumah Kos di Kabupaten Klungkung masih lemah. Lemahnya implementasi Perda tersebut dinilai berdampak pada belum optimalnya pendataan rumah kos sebagai dasar pengawasan penduduk nonpermanen. Dampaknya, banyak penduduk pendatang (duktang) di beberapa tempat kos yang tidak terdata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PHRI Denpasar Desak Operator Segera Pakai SJUT di Sanur

balitribune.co.id I Denpasar - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Denpasar mendorong operator telekomunikasi segera memanfaatkan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di kawasan Sanur. Lantaran hingga kini operator belum memanfaatkan fasilitas yang diperuntukkan untuk mengatasi kesemrawutan kabel udara yang merusak keindahan kota di kawasan pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Realisasi Pajak Daerah Denpasar Semester I Tahun 2026 Lampaui Target

balitribune.co.id I Denpasar - Penerimaan pajak daerah Kota Denpasar hingga 30 Juni 2026 atau semester I tahun 2026 telah melampaui target. Capaiannya mencapai 51,76 persen dari target pada APBD Induk tahun 2026. Itu diungkapkan Plt. Kepala Bapenda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Adi Mertha didampingi Sekretaris Bapenda I Dewa Gede Rai, Senin (3/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.