Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Bekuk Pengedar Sabu

Bali Tribune/ Sat Narkoba Polres Klungkung beber penangkapan kasus peredaran narkoba di daerah tersebut.





balitribune.co.id | Semarapura - Prestasi kembali ditorehkan Satuan Narkoba Polres Klungkung, dimana selama kurun waktu satu bulan kembali berhasil mengungkap oknum pengedar  narkoba jenis sabu di Klungkung.

Hal itu dibeber Satuan Resnarkoba Polres Klungkung saat menggelar rilis kasus narkotika, Rabu (9/3) di Lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa.

 Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana,SIK,MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Klungkung AKP Ketut Wiwin Wirahadi,SH,MH didampingi Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono,SH, menyatakan, dalam kurun waktu kurang dari sebulan di bulan Februari 2022 Sat Resnarkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Klungkung, setelah sebelumnya berhasil mengamankan 3 tersangka dengan total BB kurang lebih 1 kg.

Dari hasil pemetaan jaringan 3 tersangka sebelumnya itu, serta hasil penyelidikan di lapangan diperoleh 1 target lagi berinisial IKS alias GL. Terciduknya  IKS als GL karena berdasarkan hasil penyelidikan yang bersangkutan mempunyai kebiasaan berjudi sabung ayam.

Dari hasil pemantauan di lapangan, tim Opsnal dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi,SH,MH  pada Rabu  tanggal 23 Februari  2022 sekira  pukul  18.30 Wita melakukan pengamatan terhadap target di sebuah rumah di Dusun Payungan Desa Selat, KLungkung.

Tim Opsal berhasil mengamankan target (IKS) dan setelah di interogasi tersangka mengaku bernama IKS (25 tahun), seorang karyawan swasta beralamat di Dusun Payungan, Desa Selat, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung.

“Setelah dilakuka penggeledahan di rumahnya  dengan disaksikan aparat desa setempat tim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 12 paket narkotika jenis sabu seberat total 2,28 gram bruto atau 1.08 Gram Netto. Setelah dilakukannya tes urine di tempat hasilnya positif mengandung sediaan narkotika jenis sabu, kata AKP Ketut Wiwin Wirahadi.

Tersangka IKS alias Gl dijerat Pasal 114 ayat (1), subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

wartawan
SUG
Category

Asuransi Astra Raih Dua Penghargaan

balitribune.co.id | Jakarta - Membuktikan konsistensinya dalam membangun dan menjaga reputasi melalui produk asuransi mobil, Garda Oto, Asuransi Astra meraih beragam penghargaan diantaranya Juara 1 Indonesia Most Reputable Companies Kategori Asuransi Kerugian Mobil dengan peringkat Very Good pada Indonesia Most Reputable Companies Award 2025 oleh SWA dan Business Digest.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Bahari di Bondalem sebagai Pengingat Visual Laut Adalah Fondasi Kehidupan

balitribune.co.id | Denpasar - Didukung Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali, Festival Bahari yang mengusung tema Jaladhi Vistara akan digelar di Desa Bondalem, Tejakula Kabupaten Buleleng pada 25-27 Oktober 2025. Festival ini digelar sebagai upaya konservasi terumbu karang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.