Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Bubarkan Balapan Liar, 20 Kendaraan Knalpot Bising Diamankan

Bali Tribune/ DIAMANKAN – Sebanyak 20 sepeda motor yang diamankan Satlantas Polres karena terlibat balapan liar di Jalan Untung Surapati.


balitribune.co.id | Semarapura - Di sela sela pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2022, Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Klungkung berhasil menggerebeg dan mengamankan anak-anak muda yang menggelar balapan liar freestyle  dengan menggunakan knalpot bising atau brong, yang mengganggu masyarakat pengguna jalan di Klungkung.

Hal itu ditegaskan Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana,SIK,MH, melalui Kasat Lantas Polres Klungkung AKP Wahyu Joko Nugroho,SIK, didampingi Kasi Humas Iptu Agus Widiono,SH, di Kantor Lalulintas Polres Klungkung, Selasa  (8/3).

Pada kesempatan itu Kasat Lantas AKP  Wahyu Joko Nugroho mengatakan, saat personelnya  melaksanakan patroli, dimana ada seorang pengguna jalan memberikan laporan bahwa di Jalan  Untung Surapati telah berlangsung balapan liar fresstyle oleh sekelompok anak muda yang mengganggu arus lalu lintas dan menggangu ketertiban umum.

Dengan cepat Unit Patroli Satlantas dibantu Patroli Sabhara dan Satreskrim dalam operasi gabungan  langsung turun membubarkan kegiatan tersebut dan mengamankan 20 unit kendaraan roda dua yang sebagian menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi dan menggunakan knalpot bising dan brong.

“Saat kita turunkan Tim Gabungan Satlantas Polres Klungkung dan Sabhara dapat diamankan sekitar 20 unit sepeda motor brong .Kejadian penertiban itu berlangsung  pada Sabtu 5 Maret 2022 yang lalu,” ujar Wahyu Joko Nugroho.

Usai pengamanan dan penertiban tersebut, seorang warga Banjar Pekandelan  Arya Wedanta menyampaikan terima kasih kepada Polres Klungkung yang telah melakukan penertiban kepada anak anak muda ini.

“Saya berharap penertiban seperti ini terus dilakukan sehingga arus lalu lintas sepanjang Jalan Puputan dan Untung Surapati menjadi lancar dan ketertiban dapat terjaga,” ujarnya.

wartawan
SUG
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.