Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Lakukan Tindakan Tegas Selama PPKM

Bali Tribune/ PENYEKATAN - Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa.S.I.P pimpin tim lakukan penyekatan di Pos Goa Lawah


balitribune.co.id | Semarapura  - Guna maksimal melakukan penyebaran Pandemi Covid 19 selama PPKM Darurat ini, Wakapolres Klungkung  Kompol  Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa.S.I.P., M.M., pimpin apel Penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sekaligus langsung turun melakukan sidak ke Pos Penyekatan.
 
Dalam apel Penyekatan PPKM Darurat turut Hadir Kabag Ops Polres Klungkung Kompol I Md. Gd. Surya Atmaja Atmaja P.,S.Sos.,M.H., Kasat Pol PP Kabupaten Klungkung I Putu Suarta, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Klungkung I Made Widiada bersama Unsur TNI,  Sat Pol PP, BPBD Kabupaten Klungkung serta personel yang tergabung Operasi Aman Nusa Agung II.
 
Pada hari kelima pelaksanaan PPKM Darurat, Pagi ini dilaksanakan di Jalan Raya Goa Lawah Kecamatan Dawan, Rabu (7/7/2021). Polres Klungkung bekerjasama dengan Unsur TNI dan Sat Pol PP serta BPBD Kabupaten Klungkung melakukan penegakan pendisiplinan masyarakat dalam meminimalisir dan mencegah Covid-19 di kabupaten klungkung dengan cara melakukan penyekatan dan memberhentikan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
 
Waka Polres Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa.S.I.P mengatakan, dalam penyekatan kali ini untuk kendaraan roda dua dan empat, pihaknya melakukan seleksi terhadap pengendara yang bekerja di sektor esensial atau kritikal. Menurutnya, saat dilakukan penyekatan bagi para pekerja esensial yang melintasi pos penyekatan PPKM Darurat agar menunjukkan seperti kartu tanda pengenal tempat kerja atau surat keterangan dari tempatnya bekerja.
 
“Dalam Tim Yustisi melakukan sidak penyekatan di jalan raya Goa Lawah untuk mengecek kendaraan yang masuk ke wilayah kabupaten Klungkung, adapun banyaknya kendaraan yang diperiksa baik roda dua maupun roda empat sebanyak 271  dan 143 kendaraan yang di putar balik dengan rincian 117 tanpa kepentingan yang urgent, 22 KTP Luar Bali (Tanpa Suket) serta 4 Orang kurang displin dalam menerapkan protokol kesehatan tidak menggunakan masker,” ujar Waka Polres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa.S.I.P., M.M tegas. 
wartawan
SUG
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.