Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Sebarkan Pamflet Anti Narkoba

ANTI NARKOBA - Petugas Sat Narkoba Polres Klungkung sebarkan pamflet anti narkoba di Klungkung.

Semarapura, Bali Tribune

Sat Reskrim Polres Klungkung menggelar sosialisasi bahaya narkoba, terkait dengan Operasi Bersinar Agung 2016, dengan cara menyebarkan pamflet anti narkoba guna menjauhkan masyarakat Klungkung dari peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya, Kamis (7/4). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah untuk mengimformasikan dan mengingatkan kepada masyarakat agar tidak pernah bermain-main dan mencoba dengan yang namanya narkoba.

Pelaksanaan kegiatan ini dengan cara penyebaran pamflet berisikan himbauan anti narkoba dari rumah kerumah pada saat pelaksanaan giat sambang pagi. Penyebaran famplet ini merupakan bentuk kampanye Sat Reskrim Polres Klungkung menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat Klungkung tentang bahaya narkoba.

Kpolres Klungkung AKBP FX. Arendra Wahyudi SiK mengingatkan kepada seluruh Masyarakat Klungkung untuk mengajak putra-putrinya, Saudaranya dan teman-teman dilingkungan tempat tinggalnya, untuk tidak pernah mencoba-coba dengan yang namanya narkoba dan selalu waspada terhadap peredaran narkoba dilingkungannya masing-masing, apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait dengan narkoba agar segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas yang ada di dsa maing-masing.

Kapolres Klungkung mengatakan, selain penyebaran pamflet sebelumnya juga telah dilaksanakan pemasangan spanduk diseluruh Kelurahan dan Desa sekabupaten Klungkung untuk mengajak masyarakat perang melawan narkoba,  serta  melalui FGD ( Focus Group Discussion ), Simakrama ke Desa-desa, Pecalang kamtibmas, Gowes kamtibmas, Nobar dan Sambang pagi, dimana pada intinya semua kegiatan tersebut mengajak masyarakat untuk tidak mencoba atau memakai yang namanya narkoba serta obat-obatan terlarang lainnya.

wartawan
Ketut Sugiana

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.