Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Tangkap 3 Pengedar Hampir 1 Kg Sabu

Bali Tribune/ RILIS - Kapolres Klungkung AKBP Made Dhanuardana SIK saat rilis kasus bertempat di Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung.



balitribune.co.id | Semarapura - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Klungkung meringkus 3 pelaku narkoba dengan barang bukti mendekati 1 kg sabu. Ini untuk pertama kalinya Polres Klungkung di bawah kepemimpinan AKBP I Made Dhanuardana SIK MH dan Kasat Res Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi SH berhasil meringkus pelaku narkoba dengan barang bukti 888,7 gram sabu.

Pengungkapan kasus narkoba yang terjadi selama bulan Januari 2022 di wilayah Polres Klungkung dengan barang bukti (BB) tangkapan yang lumayan jumbo, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 889,7 gram brutto atau 864,65 gram netto, hampir mendekati 1 kilogram,” ujar Kapoles Klungkung AKBP Made Dhanuardana dalam Perss Release, Kamis (3/2/2022).

Menurut AKBP Made Dhanuardana, adapun hasil pengungkapan berawal pada Selasa 18 Januari 2022 bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Gelgel Kecamatan/Kabupaten Klungkung, anggota  Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka IKW alias SBL. Dari pelaku diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,73 gr Brutto atau 0,43 gr Netto .

Sedangkan 1 penangkapan lainnya dengan tersangka OK diamankan di sebuah rumah di Jalan Soka III Kelurahan SP Klod  Kecamatan/Kabupaten Klungkung dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,44 gram bruto atau 0,05 gram netto.

Selanjutnya berbekal Informasi yang diperoleh dari kedua tersangka, Tim Opsnal Satuan Narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi SH MH pada hari Senin 31 Januari 2022 berhasil mengamankan tersangka BD di sebuah rumah di Jalan Baladewa II No 3B Kelurahan Semarapura Kelod Kangin Kecamatan Klungkung. Dari pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 889,7 gram brutto atau 864,65 gram netto.

Atas perbuatan para tersangka ini dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” ujar Kapolres yang juga didampingi Kasi Humas Iptu Agus Widiono SH.

Pasal UU ini berbunyi: setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup  atau pidana penjara  paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) Rp 8 miliar  ditambah 1/3 (sepertiga).

wartawan
SUG
Category

Terseret Truk Sejauh 7 Meter, Nenek Meninggal di Tempat

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang nenek berusia 77 tahun, Ni Nengah Wasti, di Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan meninggal dunia di tempat setelah tertabrak dan terseret truk sejauh tujuh meter pada Senin (23/3/2026) pagi.

Peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban tengah menyeberang jalan di kawasan permukiman penduduk, tepatnya di lingkungan Banjar Bantiran Kelod, sekitar pukul 05.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berikan Penghargaan Tertib Administrasi, Wabup dan Ketua WHDI Badung Serahkan Akta Kematian

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menunjukkan komitmen pelayanan publik yang responsif dan humanis dengan melayat ke rumah duka almarhum Sang Bagus Nyoman Arka di Jalan Poppies Line II, Gang Ronta, Banjar Pering, Kuta, Senin (23/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mengenal Tradisi Mbed-Mbedan di Desa Adat Semate Badung, Layaknya Tarik Tambang Tapi Talinya 'Bun Kalot'

balitribune.co.id I Mangupura - Mengawali hari Ngembak Geni atau sehari setelah Hari Raya Nyepi, warga Desa Adat Semate, Kelurahan Abianbase, Kabupaten Badung, Bali, menggelar tradisi Mbed-Mbedan, Jumat (20/3/2026). Tradisi unik yang menyerupai permainan tarik tambang ini diikuti dengan antusias oleh puluhan warga dari berbagai kalangan usia.

Baca Selengkapnya icon click

Pantau Arus Balik, Kapolda Bali Tinjau Pos Pelayanan Masceti

balitribune.co.id I Gianyar - Memastikan kelancaran dan keamanan arus balik pascaperayaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 H, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan peninjauan langsung ke Pos Pelayanan Zebra Masceti, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada Senin (23/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.