Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Tangkap 3 Pengedar Hampir 1 Kg Sabu

Bali Tribune/ RILIS - Kapolres Klungkung AKBP Made Dhanuardana SIK saat rilis kasus bertempat di Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung.



balitribune.co.id | Semarapura - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Klungkung meringkus 3 pelaku narkoba dengan barang bukti mendekati 1 kg sabu. Ini untuk pertama kalinya Polres Klungkung di bawah kepemimpinan AKBP I Made Dhanuardana SIK MH dan Kasat Res Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi SH berhasil meringkus pelaku narkoba dengan barang bukti 888,7 gram sabu.

Pengungkapan kasus narkoba yang terjadi selama bulan Januari 2022 di wilayah Polres Klungkung dengan barang bukti (BB) tangkapan yang lumayan jumbo, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 889,7 gram brutto atau 864,65 gram netto, hampir mendekati 1 kilogram,” ujar Kapoles Klungkung AKBP Made Dhanuardana dalam Perss Release, Kamis (3/2/2022).

Menurut AKBP Made Dhanuardana, adapun hasil pengungkapan berawal pada Selasa 18 Januari 2022 bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Gelgel Kecamatan/Kabupaten Klungkung, anggota  Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka IKW alias SBL. Dari pelaku diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,73 gr Brutto atau 0,43 gr Netto .

Sedangkan 1 penangkapan lainnya dengan tersangka OK diamankan di sebuah rumah di Jalan Soka III Kelurahan SP Klod  Kecamatan/Kabupaten Klungkung dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,44 gram bruto atau 0,05 gram netto.

Selanjutnya berbekal Informasi yang diperoleh dari kedua tersangka, Tim Opsnal Satuan Narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi SH MH pada hari Senin 31 Januari 2022 berhasil mengamankan tersangka BD di sebuah rumah di Jalan Baladewa II No 3B Kelurahan Semarapura Kelod Kangin Kecamatan Klungkung. Dari pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 889,7 gram brutto atau 864,65 gram netto.

Atas perbuatan para tersangka ini dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” ujar Kapolres yang juga didampingi Kasi Humas Iptu Agus Widiono SH.

Pasal UU ini berbunyi: setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup  atau pidana penjara  paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) Rp 8 miliar  ditambah 1/3 (sepertiga).

wartawan
SUG
Category

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langkah Nyata Sutjidra–Supriatna Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan di Usia ke-422 Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng di bawah kepemimpinan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna terus memperkuat langkah nyata dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan. Momentum usia ke-422 Kota Singaraja menjadi refleksi dalam menghadirkan layanan pendidikan yang merata, terjangkau, adil, dan berkualitas bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

15 Hari Periode Posko Angkutan Lebaran, Bandara Bali Layani 941.956 Penumpang

balitribune.co.id I Badung - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali telah melayani 941.956 penumpang pada periode 15 hari pelaksanaan Posko Angkutan Lebaran 2026. Jumlah ini mengalami pertumbuhan 0,3 persen dibanding periode yang sama tahun 2025 yang tercatat sebanyak 934.754 penumpang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wisatawan Asal Rusia Kehilangan Handphone di Montana Del Café

balitribune.co.id I Bangli - Wisatawan asal Rusia, Kvasha (62), melapor mengaku telah kehilangan handphone di areal parkir Montana Del Café, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani pada Rabu (25/3/2026) lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kintamani langsung turun melakukan penyelidikan.

Baca Selengkapnya icon click

Lanjutkan Pembangunan Bangli Sport Center, Pemkab Bangli Siapkan Anggaran Rp.30 Miliar

balitribune.co.id I Bangli - Proses pembangunan Bangli Sport Center dilakukan secara bertahap. Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melanjutkan pembangunan pusat olahraga tersebut  dengan anggaran Rp.30 miliar. Adapun pembangunan menyasar tribun GOR sisi barat serta penyempurnaan lintasan atletik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.