Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Tangkap Dua Orang Penyalahguna Narkoba

BEBER - Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Gusti Ngurah Yudistira saat membeber barang bukti tersangka kasus Narkoba.

BALI TRIBUNE - Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung menangkap dua orang penyalahguna narkoba jenis sabu. Satu orang tertangkap tangan saat mengkonsumsi narkoba di ruang Kantor PDAM Klungkung, sementara seorang lagi dari hasil pengembangan kasus tersebut. Hal tersebut disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung AKP. Gusti Ngurah Yudistira, SH.MH., di Mapolres Klungkung, Selasa (9/10). Kedua orang tersebut yakni Tjokorda Rai Mantrawan alias Cok Rai (50), karyawan BUMD PDAM Klungkung, alamat Lingkungan Bucu, Kelurahan Semarapura Tengah, Klungkung, dan I Gede Aryastina Seputra alias Boler (38), PNS di BPMPDKB Klungkung, alamat jalan Gandapura IV, No. 7, Lingkungan Kertalangu, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kodya Denpasar.  Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Kantor PDAM Klungkung ada oknum pegawainya sedang mengkonsumsi narkoba. Dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan terhadap target yang dicurigai. Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan dan pemantauan. Akhirnya, Sabtu (29/9) sekira pukul 01.20 wita, aparat Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan penggerebekan di ruang perawatan kantor PDAM Klungkung dan berhasil menangkap tangan tersangka Cok Rai. Pada saat itu dilakukan tindakan hukum berupa penggerebegan, penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka Tjokorda Rai Mantrawan yang pada saat itu diketemukan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di ruang kantor. Barang bukti yang didapat dari tangan tersangka Tjokorda Rai Mantrawan berupa satu buah pipet kaca yang berisi sisa Kristal bening yang diduga jenis sabu, satu buah bong, lima potong pipet plastik, satu korek api gas. “Dari penangkapan tersangka Tjokorda Rai Mantrawan, kemudian dilakukan pengembangan, dari pengembangan tersebut tersangka Tjokorda Rai Mantrawan memesan narkoba jenis sabu tersebut dari I Gede Aryastina Seputra dan mengkonsumsinya secata bersama-sama,” ujar Kasat Narkoba AKP Gusti Ngurah Yudistira, SH, MH.  Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Tjokorda Rai Mantrawan, tersangka I Gede Aryastina Seputra sudah tidak ada di tempat, karena sudah mendahului pulang ke rumahnya di Denpasar. Tidak membuang waktu, saat itu juga personel Sat Res Narkoba Polres Klungkung langsung melakukan pengejaran serta melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka I Gede Aryastina Seputra, dari tangannya diamankan barang bukti berupa satu buah alat isap sabu (bong). “Terhadap perbuatan kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) hurup a, UU RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, jo pasal 55 ayat (1) KUHP,” tegasnya. sug 

wartawan
Ketut Sugiana
Category

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click

BHA Gelar Kompetisi Memasak 2025 Merayakan Inovasi Kuliner, Keberlanjutan & Keunggulan Nusantara

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Hotels Association (BHA) menggelar Final Kompetisi Memasak BHA 2025 yang berlangsung Jumat (5/12) di The Westin Resort Nusa Dua, Badung. Kompetisi ini menghadirkan para chef terbaik dari hotel-hotel anggota BHA, menampilkan talenta kuliner luar biasa sekaligus mendorong praktik keberlanjutan dan penggunaan bahan yang bertanggung jawab, prinsip utama membentuk masa depan industri perhotelan Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.