Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Narkoba
UNGKAP – Polres Klungkung ungkap penangkapan dua tersangka penyalahgunaan Narkoba.

BALI TRIBUNE - Bahaya narkoba semakin mengkhawatirkan masyarakat utamanya di wilayah Polres Klungkung. Kondisi ini membuat jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung di bawah pimpinan AKP. I Gusti Ngurah Yudistira, SH.MH sigap dan tanggap menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang ada di wilayah Klungkung. Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP. I Gusti Ngurah Yudistira,, SH.MH didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP. Putu Gede Ardana, SH, Rabu (7/3), menggelar jumpa pers terkait penangkapan tersangka penyalahguna Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Klungkung.  Dua tersangka yang ditangkap oleh Satuan Resnarkoba yaitu I Gusti Ngurah Eka putra, umur 41 tahun, alamat Banjar Dinas Tebola, Desa Sidemen, Kecamatqan Sidemen, Kabupaten Karangasem, yang ditangkap pada hari Kamis (1/3), sekitar pukul 13.30 Wita, di Jalan Raya Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung. Dari tangan tersangka I Gusti Ngurah Eka Putra, barang bukti yang didapat berupa Satu Paket Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip digulung dengan plester warna kuning dengan berat 0,57 gram brutto, atau 0,40 gram netto .  Satu set Alat Isap (Bong). Satu korek api gas, satu buah HP merk Nokia, type 105 warna hitam, satu buah kotak kacamata warna hitam dan satu buag tas slempang warna hitam keabu-abuan. Sedangkan tersangka Hari Yanto, umur 36 tahun, alamat Jalan IR. IB. Oka, Gang Pasatempo No. 22 Manik Saga, Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kodya Denpasar, ditangkap pada hari Kamis (1/3), pukul 20.30 wita, di jalan Raya Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Dari Tersangka Hari Yanto barang bukti yang didapat berupa satu paket Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,97 gram brutto atau 0,80 gram netto, satu unit sepeda motor jenis Honda merk Scoopy warna abu-abu dengan No.Pol. DK 4061 TA, tampa STNK, satu buah HP merk Nokia type 105 warna hitam, satu kantong plastic warna ungu dan sepasang kaos kaki warna hitam.  “Kedua tersangka tersebut, kami tangkap pada hari yang sama, namun waktunnya yang berbeda, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada Transaksi Narkotika Jenis Sabu di wilayah Paksebali, Kecamatan dawan,  Klungkung, berdasarkan informasi tersbut pihak kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan menyita barang buktinya,” ungkap Kasat Narkoba. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas AKP. I Gusti Ngurah Yudistira, SH.MH.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Keren! Inovasi Pembayaran Parkir, Perumda BPS Denpasar Luncurkan SipParQi

balitribune.co.id | Denpasar - Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar memberikan kemudahan layanan dalam transaksi pembayaran parkir. Dimana, pengguna jasa parkir bisa membayar cashless dengan Sistem Pembayaran Parkir QRIS Terpadu (SipParQi).

SipParQi ini dilaunching dipusat perbelanjaan, Denpasar, Jumat (4/7). Dengan SipParQi ini pengguna parkir tidak akan lagi diribetkan dengan membawa uang receh saat membayar parkir.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Membahas Pertanggungjawaban APBD Badung Tahun 2024

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati Badung terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Badung Tahun 2024 di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (3/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yoga dalam Pendidikan, Investasi Peradaban di Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Di tengah geliat Bali sebagai pusat spiritual dan wellness tourism dunia, saatnya kita mengambil langkah progresif dengan menjadikan Yoga sebagai bagian dari kurikulum pendidikan formal, dari tingkat Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, hingga Sekolah Menengah Pertama dan Atas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Bapang Barong Duta Kabupaten Badung, Rai Wirata Hadir di Panggung Terbuka Arda Candra

balitribune.co.id | Mangupura - Mewakili Ketua DPRD Badung, Made Rai Wirata Anggota DPRD Badung menghadiri undangan dalam ajang pementasan Lomba Bapang Barong di Pesta Kesenian Bali yang Ke-47 tahun 2025 di Panggung Terbuka Arda Candra Kota Denpasar.

Turut mendampingi Kadis Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha dan Camat Mengwi, pada Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.