Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Narkoba
UNGKAP – Polres Klungkung ungkap penangkapan dua tersangka penyalahgunaan Narkoba.

BALI TRIBUNE - Bahaya narkoba semakin mengkhawatirkan masyarakat utamanya di wilayah Polres Klungkung. Kondisi ini membuat jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung di bawah pimpinan AKP. I Gusti Ngurah Yudistira, SH.MH sigap dan tanggap menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang ada di wilayah Klungkung. Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP. I Gusti Ngurah Yudistira,, SH.MH didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP. Putu Gede Ardana, SH, Rabu (7/3), menggelar jumpa pers terkait penangkapan tersangka penyalahguna Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Klungkung.  Dua tersangka yang ditangkap oleh Satuan Resnarkoba yaitu I Gusti Ngurah Eka putra, umur 41 tahun, alamat Banjar Dinas Tebola, Desa Sidemen, Kecamatqan Sidemen, Kabupaten Karangasem, yang ditangkap pada hari Kamis (1/3), sekitar pukul 13.30 Wita, di Jalan Raya Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung. Dari tangan tersangka I Gusti Ngurah Eka Putra, barang bukti yang didapat berupa Satu Paket Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip digulung dengan plester warna kuning dengan berat 0,57 gram brutto, atau 0,40 gram netto .  Satu set Alat Isap (Bong). Satu korek api gas, satu buah HP merk Nokia, type 105 warna hitam, satu buah kotak kacamata warna hitam dan satu buag tas slempang warna hitam keabu-abuan. Sedangkan tersangka Hari Yanto, umur 36 tahun, alamat Jalan IR. IB. Oka, Gang Pasatempo No. 22 Manik Saga, Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kodya Denpasar, ditangkap pada hari Kamis (1/3), pukul 20.30 wita, di jalan Raya Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Dari Tersangka Hari Yanto barang bukti yang didapat berupa satu paket Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,97 gram brutto atau 0,80 gram netto, satu unit sepeda motor jenis Honda merk Scoopy warna abu-abu dengan No.Pol. DK 4061 TA, tampa STNK, satu buah HP merk Nokia type 105 warna hitam, satu kantong plastic warna ungu dan sepasang kaos kaki warna hitam.  “Kedua tersangka tersebut, kami tangkap pada hari yang sama, namun waktunnya yang berbeda, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada Transaksi Narkotika Jenis Sabu di wilayah Paksebali, Kecamatan dawan,  Klungkung, berdasarkan informasi tersbut pihak kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan menyita barang buktinya,” ungkap Kasat Narkoba. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas AKP. I Gusti Ngurah Yudistira, SH.MH.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Putu Parwata Hadiri Karya Dewa Yadnya Pujawali di Pura Panti Pasek Gelgel Aan Sumerta Padang Luwih

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung I Putu Parwata bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri undangan Upacara Dewa Yadnya Pujawali di Pura Panti Pasek Gelgel Aan Sumerta, Br. Gaji, Dalung, Kuta Utara, Rabu (24/9).

Upacara ini meliputi rangkaian Karya Melaspas, Penilapatian, Ngenteg Linggih, serta Padudusan Caru Wraspati Kalpa Alit.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Karya Dewa Yadnya Merajan Gede Pratisentana Penyarikan Dalem Kedonganan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta dan Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri Karya Dewa Yadnya Ngelinggihang, Padudusan Alit di Merajan Gede Pratisentana Penyarikan Dalem Kedonganan, Desa Adat Kedonganan, Kuta, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pascabencana Banjir, Pemkot Denpasar Baru Tindak Tegas Bangunan Melanggar Sempadan Sungai

balitribune.co.id | Denpasar - Diketahui sejumlah bangunan yang berdiri di sempadan sungai di wilayah Kota Denpasar ternyata  tak berijin. Sebagaimana di sejumlah bangunan yang berdiri di bantaran sungai di Jalan Sulawesi, Denpasar. Pembangunannya yang melanggar sempadan sungai, diakui Pemkot Denpasar lantaran kurangnya kontrol dan sudah terjadi sejak lama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUP Ngoerah Denpasar Bantah Isu Jual Beli Organ Manusia

balitribune.co.id | Denpasar - Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Ngoerah Denpasar dr. I Made Dharma Jaya mengatakan, RSUP Ngoerah Denpasar membantah dengan tegas isu yang berkembang di masyarakat atas kasus jenazah WNA Australia, Byron James Dumschat (BJD) tanpa organ jantung yang menyebutkan ada praktek jual beli organ manusia khususnya jantung. 

Baca Selengkapnya icon click

Skandal Sertifikat Ilegal di Tahura Bali: 106 Dokumen Diduga Melanggar Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menemukan fakta mengejutkan, 106 sertifikat hak milik dan hak guna bangunan terbit di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali Selatan. Kawasan ini seharusnya steril dari kepemilikan pribadi maupun badan usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.