Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Klungkung Tangkap Dua Pelaku Peredaran Narkoba

pengedar
BEBER - Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Gusti Ngurah Yudistira, SH saat beber penangkapan dua tersangka pengedar Narkoba.

BALI TRIBUNE - Peredaran narkoba yang semakin masif di masyarakat makin  mengkhawatirkan warga Klungkung, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung di bawah pimpinan AKP I Gusti Ngurah Yudistira,SH.MH terus pelototi para preman maupun eks pemain pengedar Narkoba di wilayah Polres Klungkung.  Menindaklanjuti kekhawatiran tersebut Kasat Narkoba dengan jajarannya terus melakukan pengamatan intensif dan  sigap dan tanggap menindak lanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba diwilayah Klungkung. Semua tempat yang ditenggarai menjadi sumber peredaran narkoba disamperin aparatnya.  Setelah melakukan pengamatan dan investigasi, akhirnya sat Narkoba Polres Klungkung berhasil menciduk dan menangkap dua tersangka  pemain Narkoba, I Gusti Ngurah Ardana (44) alamat Dusun Peninjauan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung, Selasa (20/3), di jalan raya Gelgel, Klungkung, dengan barang bukti satu paket Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu, dengan berat 0,37 gram brutto atau 0,20 gram netto, satu unit sepeda motor jenis Mio DK 5110 SK. Sedangkan tersangka Ahmad Martin (52), alamat Desa Petung, Kecamatan Bangsal Sari,  Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap di kos-kosannya di Jl. Rama, Kecamatan Klungkung, dengan barang bukti dua paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0.18 brutto atau 0,01 gram netto, satu buah pipet kaca dan 4 butir inek. Dalam ekspose penangkapan dua tersangka pelaku narkoba ini, Rabu (28/3), Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Gusti Ngurah Yudistira, SH. MH didampingi Kasubag Humas AKP. Putu Gede Ardana, SH menggelar press release terkait penangkapan dua tersangka pengguna Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Klungkung ini. Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Yudistira, SH. MH. Mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat. “Berdasarkan informasi tersebut Kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka bersama barang buktinya,” jelasnya.  Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika , dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. 

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kembali Cetak Sejarah, Pebalap Binaan Astra Honda Juara di ETC Prancis

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) kembali cetak sejarah untuk Indonesia. Setelah sebelumnya Veda Ega Pratama menang di RedBull Rookies Cup (RBRC) Italia, saat ini giliran M. Kiandra Ramadhipa yang tampil memukau dalam gelaran FIM JuniorGP World Championship yang berlangsung di sirkuit Magny-Cours, Prancis pada 5-6 Juli 2025. M.

Baca Selengkapnya icon click

Test Drive Fronx: Teknologi ADAS bikin Nyaman, Mumpuni Taklukan Medan Menantang

balitribune.co.id | Denpasar - Teknologi Advanced Driver Assistance System (ADAS) meliputi Adaptive Cruise Control, Lane Keep Assist, Autonomous Emergency Braking (DSBS II), Lane Departure Prevention & Warning, Rear Cross Traffic Alert, Blind Spot Monitor, High Beam Assist, 360 View Camera, Head-Up Display (HUD), Vehicle Swaying Warning dan Parking Sensor yang disematkan di Suzuki Fronx bikin nyaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Sektor Jasa Keuangan Tangguh di Tengah Ketidakpastian Global

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam menghadapi gejolak perekonomian global dan meningkatnya ketegangan geopolitik, Sektor Jasa Keuangan (SJK) di Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang solid. Hal ini terungkap pada rapat bulanan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlangsung pada 25 Juni 2025 lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mobil Dirusak, Bule Amrik ini Pilih Tak Melapor

balitribune.co.id | Gianyar - Mobil Toyota Raize bernomor polisi DK 1083 QH yang viral dikejar pemotor hingga dirusak beramai-ramai, kini diamankan di Mapolres Gianyar sebagai barang bukti. Namun, pengemudi mobil, Kalhil Faryt dan Rodriguez Chavez Suendys yang berkewarganegaraan Amerika Serikat tidak melakukan pelaporan terhadap kerusakan mobil tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.