Diposting : 29 March 2018 17:57
Ketut Sugiana - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Peredaran narkoba yang semakin masif di masyarakat makin mengkhawatirkan warga Klungkung, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung di bawah pimpinan AKP I Gusti Ngurah Yudistira,SH.MH terus pelototi para preman maupun eks pemain pengedar Narkoba di wilayah Polres Klungkung.
Menindaklanjuti kekhawatiran tersebut Kasat Narkoba dengan jajarannya terus melakukan pengamatan intensif dan sigap dan tanggap menindak lanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba diwilayah Klungkung. Semua tempat yang ditenggarai menjadi sumber peredaran narkoba disamperin aparatnya.
Setelah melakukan pengamatan dan investigasi, akhirnya sat Narkoba Polres Klungkung berhasil menciduk dan menangkap dua tersangka pemain Narkoba, I Gusti Ngurah Ardana (44) alamat Dusun Peninjauan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung, Selasa (20/3), di jalan raya Gelgel, Klungkung, dengan barang bukti satu paket Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu, dengan berat 0,37 gram brutto atau 0,20 gram netto, satu unit sepeda motor jenis Mio DK 5110 SK. Sedangkan tersangka Ahmad Martin (52), alamat Desa Petung, Kecamatan Bangsal Sari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap di kos-kosannya di Jl. Rama, Kecamatan Klungkung, dengan barang bukti dua paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0.18 brutto atau 0,01 gram netto, satu buah pipet kaca dan 4 butir inek.
Dalam ekspose penangkapan dua tersangka pelaku narkoba ini, Rabu (28/3), Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Gusti Ngurah Yudistira, SH. MH didampingi Kasubag Humas AKP. Putu Gede Ardana, SH menggelar press release terkait penangkapan dua tersangka pengguna Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Klungkung ini. Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Yudistira, SH. MH. Mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat. “Berdasarkan informasi tersebut Kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka bersama barang buktinya,” jelasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika , dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.