Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Mataram Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Presiden

Pelaku saat diamankan di Mapolres Mataram

BALI TRIBUNE - Anggota Polres Mataram mengamankan pemiliki akun Facebook “Imran Kumis” bernama Imran Sasmi di depan gang rumahnya di Lingkungan Tempit Presak Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (19/1). Ia diduga melakukan ujaran kebencian terhadap presiden RI, Joko Widodo karena dalam postingannya di akun Facebook yang bersangkutan tertulis; "BODOHNYA ORANG ISLAM YG MILIH JOKOWI!!! DASAR MUNAFIKKK!!!.".  Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, SI.k yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, kata - kata pelaku dalam postingannya itu menimbulkan rasa benci, permusuhan dan ketersinggungan dari masyarakat yang membaca postingan tersebut. Ia diduga melanggar UU ITE pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan elektronik. “Yang bersangkutan diduga melakukan ujaran kebencian terhadap presiden di media sosial Facebook,” ungkapnya. Kepada petugas, pelaku mengaku telah memposting ujaran kebencian tersebut pada hari Jum’at (18/1) di akun Facebook miliknya bernama Imran Kumis dengan tujuan tidak terima dengan orang-orang yang beragama Islam karena telah memilih Jokowi.  Setelah menerima laporan tersebut, mantan Kasubdit IV Dit Intelkam Polda Bali ini langsung memerintahkan Kasat Reskrimnya untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku dibekuk kurang dari 24 jam setelah ia memposting kata - kata yang mengandung unsur kebencian itu. Ia diringkus tanpa perlawanan saat sedang nongkrong di depan gang rumahnya. Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit handphone jenis OPPO A37F warna putih gold, satu buah baju kaos warna merah, satu buah KTP dan satu buah senjata tajam jenis golok beserta sarungnya. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres Mataran untuk diperiksa lebih lanjut. "Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Mataram," ujarnya. 

wartawan
Redaksi
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.