balitribune.co.id | Tabanan - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tabanan, kembali mengamankan enam terduga tersangka penyalahgunaan narkoba. Dari enam tersangka tersebut tiga orang sebagai pengedar dan satu orang merupakan residivis kasus yang sama.
Kasat narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, saat release Rabu (23/2/2022) mengatakan, enam tersangka penyalahgunaan narkoba dan ekstasi ini merupakan hasil pengungkapan kasus sejak akhir bulan Januari sampai dengan Februari 2022.
Penangkapan keenam tersangka tersebut, diawali dengan penangkapan tersangka Mohammad Sonny alias Sonny pada tanggal 20 Januari pukul 22.30 Wita di depan kamar hotel di desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan. Pada tersangka Sonny ini ditemukan dua paket sabu dengan total barang bukti 1,52 gram netto. Tersangka sendiri berperan sebagai peluncur/perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Sementara itu di bulan Februari, jajaran Satres Narkoba kembali mengamankan lima orang penyalahuna narkoba. Masing-masing yakni, I Wayan Adi Nova alias Wawan (30) seorang sopir truk Bali-Jakarta asal Desa Bantas, Selemadeg Timur, pada tanggal 1 Februari. Pada tersangka ditemukan sabu 0,25 gram netto di atas kasur ditutup menggunakan pasta gigi untuk mengelabui petugas dan satu buah pipa kaca berisi sabu 0,08 gram netto di sebelah lemari kayu.
Saat ditanya, tersangka wawan mengaku menggunakan shabu agar tidak mengantuk saat melakukan pekerjaannya sebagai sopir.
Pada tanggal 6 Februari juga diamankan Agus Permana alias Agus (35) di pinggir jalan By Pass Tanah Lot, Desa Buwit, Kediri. Pada pria asal Kalimantan yang tinggal di desa Dauh Puri, Denpasar ini didapati dua buah paket sabu dengan jumlah keseluruhan barang bukti 0,51 gram netto. Barang tersebut disimpan dalam saku belakang celana pendek yang dikenakannya, terbungkus dengan plastik bekas makanan ringan. Pelaku juga berperan sebagai perantara jual beli sabu.
Kemudian tanggal 8 Februari 2022, kembali dua tersangka diamankan yakni I Wayan Sandi aliaas Sandi (32) asal desa Antosari, Selemadeg Barat dan I Wayan Wiluartama alias Bob (40) asal desa Lumbung, Selemadeg Barat. Pada dua tersangka ini, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu 0,56 gram netto dibungkus rokok, dan satu pipet kaca di dalamnya berisi sabu 0,14 gram netto.
Tersangka terakhir berhasil diamankan merupakan residivis dengan kasus serupa, yaitu Tri Gatot Suseno alias Seno (32), alamat tinggal di Desa Sumerta, Denpasar Timur. Tersangka diamankan di pinggir jalan menuju perumahan Taman Permai, Desa Gubug, Tabanan pada tanggal 14 Februari pukul 22.00 Wita. Barang bukti yang diamankan 10 paket sabu didalam pipet plastik warna bening strip kuning terbungkus tisu terdapat pada pembungkus rokok didalam tas plastik warna putih seberat 3,68 gram bruto atau 2,22 gram netto.
"Tersangka Seno ini adalah residivis yang baru keluar dari Lapas Kerobokan, dimana di tahun 2016 tersangka ditangkap. Di dalam lapas, Seno ini lagi ditangkap lantaran mengedarkan sabu antar blok. Dan keluar dari lapas tahun 2019 dan kini diamankan lagi dengan kasus sama, jadi tersangka ini memang pemain lama dan tidak pernah kapok," terangnya.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan 1, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta. Pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan Narkotika gol 1, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan Pasal 132 ayat (1) permufakatan jahat, dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda satu miliar rupiah.