Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Amankan Tujuh Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Bali Tribune/ TUNJUKKAN - Kapolres Tabanan saat pimpin reales kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (18/5/22).



balitribune.co.id | Tabanan - Pada bulan Mei 2022 ini Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ada tujuh orang diamankan.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didamping Kasat Narkoba AKP I Gede Sudiarna dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, saat reales pengungkapan kasus narkoba, Rabu (18/5/2022), menjelaskan, pada bulan Mei ini Polres Tabanan mengamankan tujuh orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dijelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (6/5/22) terhadap tersangka I Putu Mawan Adi Putra (31) dan I Made Adi Putra (29) asal Desa Payangan, Marga, Tabanan. Kedua tersangka diamankan di pinggir jalan Desa Tunjuk, Tabanan. Sekitar pukul 17.30 Wita, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan 5 paket shabu, masing-masing dengan berat 0,22 gram netto, 0,20 gram netto, 0,19 gram netto, 0,20 gram netto dan 0,19 gram netto. Dari hasil intrograsi kedua tersangka mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya. Kemudian kedua tersangka diamankan di Polres Tabanan guna penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya pada hari Sabtu (7/5) petugas mengamankan seorang pengedar yang merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka atas nama I Made Agus Darma Adi Putra (33) alias Cik. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 40 paket shabu dengan berat total 13,16 gram netto. Barang bukti tersebut diamankan di 5 TKP berbeda di wilayah Tabanan.

Pada hari Kamis (12/5), petugas mengamankan tersangka  atas nama Gede Agus Wishnu Widharsana Putra (37) alias Wisnu yang merupakan seorang pengedar. Tersangka diamankan di Jalan Wagimin, Banjar Sema, Desa Kediri, Tabanan. Dari pengakuannya tersangka sebelumnya sudah menyebar shabu di beberapa titik, yang nantinya akan dijual. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 25 paket shabu dengan berat total 14,91 gram netto yang didapat di 8 TKP berbeda. "Modus dari tersangka ini cukup berbeda. Dimana tersangka terlebih dahulu meletakan paket shabunya di beberapa tempat. Ketika ada yang memesan tersangka langsung memberitahu dimana letak barangnya yang sebelumnya sudah ditandai oleh tersangka," jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, saat petugas sedang melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus tersangka Wisnu, pada Jumat (13/5), petugas menemukan dua orang yang mencurigakan sedang mencari sesuatu menggunakan penerangan lampu dari hand phone di pinggir jalan Darmawangsa, sebelah selatan Apotik Restu, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan. Saat didekati oleh petugas kedua tersangka berusaha untuk kabur dan terlihat membuang sesuatu. Setelah dicek ternyata shabu yang dibungkus di plastik klip, dengan berat 0,20 gram netto. Kedua tersangka yang diamankan ini yaitu NS (44) yang merupakan anggota TNI aktif dan WS (54) warga sipil asal Dalung, Badung.

Kedua tersangka akhirnya digelandang ke Polres Tabanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun untuk NS yang merupakan anggota TNI langsung penanganannya diserahkan ke Denpom IX/Udayana. "Karena merasa takut, tersangka sempat kabur,termasuk barang bukti sempat dibuang ke belakang. Setelah diamankan di Mapolres yang bersangkutan kita serahkan kepada pihak Kodam IX/Udayana untuk proses hukum secara militer melalui Denpom IX/Udayana, sedangkan rekannya WS diproses lebih lanjut di Polres Tabanan," terang Kapolres.

Tersangka terakhir yang berhasil diamankan yaitu, I Gede Agus Suparta (28) alias Kelenceng. Tersangka diamankan pada hari Sabtu (14/5) di pinggir jalan Garuda, Banjar Seronggo Pondok, Desa Pangkungkarung, Kerambitan, Tabanan. Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil mengamanka satu paket shabu dengan berat 0,20 gram netto yang diakui adalah milik dari tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Tabanan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika golongan 1, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta. Serta Pasal 114 Ayat 1 menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan 1. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar.

wartawan
JIN
Category

Tahun Baru Berujung Duka, Tiga Ruko di Kuta Ludes Terbakar

balitribune.co.id | Kuta – Telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan tiga unit bangunan ruko yang digunakan sebagai toko sembako di jalan Raya Kuta, Gang Sada Sari 16, Kuta, Badung, pada Kamis (1/1) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi I Kadek Dharma Jaya Putra, yang melihat asap hitam mengepul dari atap bangunan ruko saat dirinya berada di sekitar lokasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perizinan, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Penataan Lahan di Sekitar Pura Menesa Kampial

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Tribune. Keberadaan sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tempat suci tersebut tampak terisolasi di tebing cadas, dikelilingi aktivitas pengerukan lahan yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan, kesucian pura, dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

Bongkar Sindikat BBM, 5 Mafia Solar di Suwung Resmi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Pascapenggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12) lalu, Polda Bali akhirnya menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Mereka masing - masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Generasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Gelar Pelatihan Safety Riding di SMKN 1 Busungbiu

balitribune.co.id | Singaraja - Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding kembali memperkuat komitmennya dalam menyebarkan virus keselamatan berkendara di kalangan generasi muda. Kali ini, sebanyak 75 siswa SMKN 1 Busungbiu mendapatkan edukasi khusus mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya dengan fokus utama pada materi "Prediksi Bahaya" di lingkungan sekitar sekolah.

Baca Selengkapnya icon click

Tok! Polresta Denpasar Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru, Izin yang Sudah Terbit Akan Dicabut

balitribune.co.id | Denpasar - Warga Denpasar dipastikan tidak akan disuguhi pesta kembang api pada pergantian malam pergantian Tahun Baru 2026. Seiring pihak kepolisian Polresta Denpasar menegaskan tidak akan memberikan izin yang dikeluarkan untuk penggunaan kembang api. Kepastian ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyusul terbitnya instruksi dari Kapolri Jenderal Pol.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.