Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Ringkus Pengedar dan Pengguna Shabu

narkoba
TANGKAP - Jajaran Polsek Kediri dan Polres Tabanan menangkap pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di Kecamatan Kediri.

Tabanan, Bali Tribune

Jajaran Polsek Kediri dan Polres Tabanan menangkap pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di Kecamatan Kediri, Selasa (11/4). Jajaran Polsek Kediri, Selasa (11/4) sekitar pukul 17.30 mengamankan tersangka I Wayan Dedi Kristiawan (27), asal Banjar Gegelang, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, yang ditangkap di depan rumah kontrakan milik IPS di Banjar Pande, Desa Kediri, Kecamatan Kediri.

Penangkapan tersebut berawal saat Polsek Kediri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Dedi Kristiawan biasa membawa dan diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Selanjutnya jajaran Polsek Kediri, Selasa (11/4), melaksanakan penyanggongan pada tempat yang diduga akan dilewati oleh tersangka Dedi Kristiawan di sebuah tempat kos di Banjar Pande, Desa Kediri, Kecamatan Kediri. Pada pukul 17.30 wita tersangka terlihat keluar dari tempat kost yang selanjutnya jajaran Polsek Kediri melakukan penyergapan terhadap tersangka Dedi Kristiawan. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti yang ada pada tersangka Dedi Kristiawan berupa kristal bening yang diduga shabu-shabu dalam beberapa bungkus plastik klip yang keseluruhan seberat 12,57  gram bruto.

Polres Tabanan juga menangkap  Gede Bayu Bagaskhara (23), Banjar Delod Puri, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, di depan warung nasi Bu Agus II, Jl. Taruma Jaya, Banjar Delod Puri, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Selasa (11/4) sekitar pukul 20.30 wita. Berawal dari Polres Tabanan mendapatkan informasi bahwa ada pengguna narkoba di lingkungan Banjar Delod Puri. Setelah menemukan orang yang dicurigai, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan/pakaian serta tempat-tempat tertutup lainnya terhadap tersangka Gede Bayu Bagaskhara di depan warung nasi Bu Agus II, Jalan Taruma Jaya, Banjar Delod Puri, Desa Kediri, Kecamatan Kediri. Dalam penggeledahan tersebut, di bagasi depan sebelah kiri sepeda motor Honda Scoopy nopol warna hitam DK 7209 HF yang dikendarai oleh Gede Bayu ditemukan barang bukti berupa 1 buah pembungkus rokok, yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga sabu seberat 0,54 gram bruto atau 0,42 gram netto. Pada saat diintrogasi tentang barang tersebut, tersangka Gede Bayu mengakui barang bukti tersebut miliknya.

Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu (12/4), sekitar pukul 13.14 wita Polres Tabanan melakukan penggeledahan di rumah tersangka Bayu Bagaskhara di Banjar Delod Puri Desa Kediri, Kecamatan Kediri. Dan di atas lantai dalam kamar tidur tersangka  ditemukan barang berupa 1 buah kotak vape yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip, yang berisikan kristal bening yang diduga sabu seberat 0,17 gram bruto atau atau 0,05 gram netto dan satu buah alat hisap shabu (bong). Saat diintrogasi tentang barang tersebut, tersangka Bayu Bagaskhara mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Wakapolres Tabanan Kompol Leo Martin Pasaribu mengatakan  tersangka Dedi Kristiawan merupakan sebagai pengedar dan karena perbuatannya pelakuka dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. "Tersangka Dedi Kristiawan saat ditangkap membawa barang bukti, dari hasil penyidikan tersangka merupakan pengedar," tegas Kompol Leo saat bertemu dengan awak media, Senin (17/4).

Ditambahkan Leo, dari hasil penyelidikan, tersangka Bayu Bagaskhara merupakan pengguna. Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika, dengan ancaman mininal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Kompol Leo mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dan memperhatikan anggota keluargannya, karena saat ini Narkoba semakin marak beredar di Tabanan.

wartawan
Arta Jingga
Category

Puspa Negara Apresiasi Langkah Bupati Badung Naikkan Dana Ogoh-Ogoh Jadi Rp40 Juta Buat Sekaa Teruna

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung memberikan apresiasi atas kebijakan Bupati Badung meningkatkan bantuan dana kreativitas ogoh-ogoh untuk sekaa teruna/yowana dari sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp 40 juta pada tahun 2026.

Menurut Gerindra Badung peningkatan jumlah bantuan ini sejalan dengan visi memperkuat peran pemuda sebagai pewaris budaya, pengembang kreativitas, serta penjaga kearifan lokal di Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ALFI Bali Dukung Kebijakan Zero ODOL, Siap Kawal Uji Coba Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah pusat berencana memulai uji coba pelarangan Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2026 sebelum diberlakukan mandatory pada 2027. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bali yang menilai program zero ODOL sebagai langkah strategis untuk memperbaiki ekosistem transportasi logistik nasional.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Tutup Total, Walikota dan Bupati Diminta Siap

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta setop membuang sampah ke Suwung Denpasar. Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan Tebe modern, 

Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), mesin pencacah dan dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Upaya Pengumpulan Botol Bekas Pakai Melalui Recycle Me 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Program daur ulang botol plastik PET di tahun 2025 atau Recycle Me cakupannya diperluas melalui kemitraan dengan Yayasan Mahija Parahita Nusantara dan BenihBaik.com. Kolaborasi ini memberikan dukungan penting bagi para pahlawan daur ulang (pemulung), termasuk program pengembangan keterampilan serta pelatihan pengelolaan sampah organik berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Kekurangan Terapis Spa, BSWA Tingkatkan Kesehatan Mental Terapis

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Spa and Wellness Association (BSWA) memandang penting kesehatan mental bagi para terapis spa. Pasalnya, para terapis ini akan berhubungan langsung dengan wisatawan yang ingin merasakan aktivitas kebugaran atau Wellness saat berlibur di Bali. Sebelum memberikan terapi kepada wisatawan, para terapis harus memastikan kesehatan mentalnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.