Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Tangkap 9 Tersangka Narkotika, Satu di Antaranya Ibu Rumah Tangga

Bali Tribune/ DITAHAN - GA bersama delapan tersangka narkotika lainnya yang kini ditahan di Polres Tabanan.


balitribune.co.id | Tabanan - Satuan Rerserse Narkoba Polres Tabanan menangkap sembilan orang tersangka kasus narkotika dalam Operasi Antik Agung 2024. Kesembilan orang tersangka tersebut antara lain ST (48), EG (29), NGR (22), AGA (24), AGS (24), YG (28), SF (30), KD (31), dan GA (32).

Kesembilan orang tersangka tersebut ditangkap pada sejumlah lokasi di seputaran Kabupaten Tabanan. Ada yang ditangkap di Kecamatan Pupuan, Selemadeg, Tabanan, dan Kerambitan. Dari mereka, Polisi menyita 12 paket sabu-sabu yang berat keseluruhannya mencapai 78,56 gram netto. Dari sembilan orang tersangka tersebut, satu di antaranya berstatus sebagai ibu rumah tangga yakni GA. Ia ditangkap bersama barang buktinya justru saat membesuk suaminya di ruang tahanan Polres Tabanan. GA kedapatan membawa sabu-sabu.

Wakapolres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja menjelaskan, GA ditangkap pada saat membesuk suaminya pada 11 Juni 2024 lalu. Saat digeledah, petugas ruang tahanan Polres Tabanan menemukan dua plastik klip sabu-sabu yang beratnya 0,26 gram netto. "Petugas jaga sel tahanan juga menemukan alat isap berupa pipet berwarna merah," kata Surya Atmaja, Kamis (20/6/2024).

Dalam pengakuannya, GA menyebut barang bukti itu merupakan milik suaminya yang tersisa. Suaminya sendiri telah ditangkap sebulan sebelumnya. Masih menurut pengakuannya, GA mengaku hendak membuangnya hanya saja lupa. "Kata sih lupa buang, namun saat kami geledah tas milik GA, dia seperti agak gelisah dan mencurigakan dan petugas menemukan bahwa tas tersebut berisi sabu," ungkapnya.

Surya Atmaja menyebutkan, sesuai SOP setiap pengunjung sel tahanan Polres Tabanan yang membesuk dan membawa barang bawaan memang wajib pihaknya periksa. Ini demi sterilisasi di dalam sel tahanan Polres dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Apalagi pengunjung sampai membawa barang-barang yang dilarang. "Ya kami langsung bertindak tegas, termasuk barang seperti narkotika yang sangat dilarang sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Untuk tersangka IRT GA sendiri karena terbukti membawa sabu saat membesuk suaminya didalam sel tahanan Polres Tabanan disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

wartawan
JIN
Category

Walk For Peace 2026: Simbol Toleransi dan Harmoni Bali

balitribune.o.id I Singaraja - Sebanyak 50 Bhikkhu dari berbagai negara di Asia Tenggara resmi memulai perjalanan suci lintas provinsi bertajuk Indonesia Walk For Peace 2026. Aksi jalan kaki ini dimulai dari Brahma Vihara Arama, Singaraja, Buleleng, Sabtu (9/5/2026), menuju Candi Borobudur, Magelang, untuk menyambut Hari Suci Waisak pada 31 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Okupansi Rendah, Subsidi Bus Trans Metro Dewata Dievaluasi

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar tengah melakukan evaluasi mendalam terkait kelanjutan anggaran operasional Bus Trans Metro Dewata (TMD). Langkah ini diambil menyusul masih rendahnya tingkat keterisian penumpang (load factor) yang hanya berkisar antara 30 hingga 40 persen.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Pariwisata Hijau, Pemkot Denpasar Perketat Audit Limbah

balitibune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar memperkuat sinergi dengan pelaku usaha sektor Hotel, Restoran, Kafe (Horeka), dan Daerah Tujuan Wisata (DTW) guna mengoptimalkan pengolahan sampah berbasis sumber. 

Langkah ini ditegaskan dalam pertemuan strategis di Dharma Negara Alaya (DNA), Jumat (8/5/2026), yang dihadiri langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Horeka Pilah Sampah, Bupati Badung Turun Langsung ke Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin aksi Kurve Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan pada sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) serta sektor perdagangan di wilayah Kelurahan Kuta, Jumat (8/5/2026). Di saat yang sama, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta juga memantau pelaksanaan kegiatan pengelolaan sampah di wilayah Kelurahan Tuban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.