Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Tangkap 9 Tersangka Narkotika, Satu di Antaranya Ibu Rumah Tangga

Bali Tribune/ DITAHAN - GA bersama delapan tersangka narkotika lainnya yang kini ditahan di Polres Tabanan.


balitribune.co.id | Tabanan - Satuan Rerserse Narkoba Polres Tabanan menangkap sembilan orang tersangka kasus narkotika dalam Operasi Antik Agung 2024. Kesembilan orang tersangka tersebut antara lain ST (48), EG (29), NGR (22), AGA (24), AGS (24), YG (28), SF (30), KD (31), dan GA (32).

Kesembilan orang tersangka tersebut ditangkap pada sejumlah lokasi di seputaran Kabupaten Tabanan. Ada yang ditangkap di Kecamatan Pupuan, Selemadeg, Tabanan, dan Kerambitan. Dari mereka, Polisi menyita 12 paket sabu-sabu yang berat keseluruhannya mencapai 78,56 gram netto. Dari sembilan orang tersangka tersebut, satu di antaranya berstatus sebagai ibu rumah tangga yakni GA. Ia ditangkap bersama barang buktinya justru saat membesuk suaminya di ruang tahanan Polres Tabanan. GA kedapatan membawa sabu-sabu.

Wakapolres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja menjelaskan, GA ditangkap pada saat membesuk suaminya pada 11 Juni 2024 lalu. Saat digeledah, petugas ruang tahanan Polres Tabanan menemukan dua plastik klip sabu-sabu yang beratnya 0,26 gram netto. "Petugas jaga sel tahanan juga menemukan alat isap berupa pipet berwarna merah," kata Surya Atmaja, Kamis (20/6/2024).

Dalam pengakuannya, GA menyebut barang bukti itu merupakan milik suaminya yang tersisa. Suaminya sendiri telah ditangkap sebulan sebelumnya. Masih menurut pengakuannya, GA mengaku hendak membuangnya hanya saja lupa. "Kata sih lupa buang, namun saat kami geledah tas milik GA, dia seperti agak gelisah dan mencurigakan dan petugas menemukan bahwa tas tersebut berisi sabu," ungkapnya.

Surya Atmaja menyebutkan, sesuai SOP setiap pengunjung sel tahanan Polres Tabanan yang membesuk dan membawa barang bawaan memang wajib pihaknya periksa. Ini demi sterilisasi di dalam sel tahanan Polres dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Apalagi pengunjung sampai membawa barang-barang yang dilarang. "Ya kami langsung bertindak tegas, termasuk barang seperti narkotika yang sangat dilarang sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Untuk tersangka IRT GA sendiri karena terbukti membawa sabu saat membesuk suaminya didalam sel tahanan Polres Tabanan disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

wartawan
JIN
Category

Bupati Gus Par Teken Nota Kesepakatan Perkuat Pembimbingan Klien Pemasyarakatan di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Guna mengoptimalkan bimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, Rabu (15/7/2026) memimpin penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten Karangasem dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Berkedok SBKKN, OJK Bali Tegaskan Ajakan "Bebas Utang" Adalah Penipuan

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya penawaran dari oknum atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit serta mengajak debitur untuk tidak membayar utang ke bank, perusahaan pembiayaan, maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Khitan Massal Gratis Program TJSL Pegadaian Kanwil VII Diikuti 145 Anak di Kota Bima

balitribune.co.id | Bima - PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kegiatan Khitan Massal Gratis yang diselenggarakan di Kantor Pegadaian Cabang Bima. Antusiasme masyarakat begitu tinggi sehingga jumlah peserta meningkat dari target awal 120 anak menjadi 145 anak.

Baca Selengkapnya icon click

Ditegur karena Ugal-ugalan saat Mabuk, Warga di Klungkung Dikeroyok Sekelompok Pendatang

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi premanisme jalanan terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung. Seorang buruh harian lepas, I Kadek Indrawan (37), menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pengendara sepeda motor yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Apresiasi Tabanan Hustle 3x3 Vol 2, Tegaskan Komitmen Cetak Atlet Basket Berprestasi

balitribune.co.id | Tabanan - Semangat pembinaan atlet basket usia dini mewarnai pelaksanaan Tabanan Hustle 3x3 Vol 2 yang digelar Perbasi Kabupaten Tabanan selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Juli 2026, di Lapangan Basket Alit Saputra Tabanan. Sebagai wujud dukungan terhadap pembinaan olahraga sekaligus pengembangan potensi generasi muda, Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Bangun Ulang Patung Catur Muka, Hadirkan Ikon Kota yang Lebih Monumental

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR) akan membangun Patung Catur Muka baru sebagai bagian dari penataan kawasan strategis Jalan Gajah Mada pada Tahun Anggaran 2026. Patung yang menjadi salah satu ikon Kota Tabanan itu akan dibangun di lokasi yang sama dengan patung lama, namun dengan dimensi yang lebih besar sehingga tampil lebih monumental.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.