Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Ungkap Tiga Kasus Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

Bali Tribune/ GELAR KASUS - Polres Tabanan saat gelar kasus narkoba di Mapolres Tabanan, Rabu (2/12).
Balitribune.co.id | Tabanan - Menjelang akhir tahun, Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap tiga kasus penyalahguna Narkoba di tiga TKP berbeda dan mengamankan 4 orang terduga sebagai Pelaku.
 
Hal tersebut diungkapkan saat Polres Tabanan menggelar kasus kepada awak media, Rabu (2/12), yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra didampingi Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio, seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar.
 
Kasat Narkoba, AKP I Gede Sudiarna Putra mengungkpakan, dalam rangka penegakkan Hukum, guna terwujudnya Situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Tabanan aman Kondusif, jelang Pilkada serentak 2020, berhasil menindak para pelaku penyalahguna Narkoba.
 
Dimana Tim Opsnal jajaran Sat Res Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap tiga kasus penyalahguna Narkoba di tiga tempat dan pada waktu yang berbeda. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah mengamankan 4 orang salah satunya sebagai pengedar dan menyimpan Narkoba tanpa ijin yang berhak, serta mengamakan terduga pelaku sebagai pengguna dan menyita sejumlah barang bukti.
 
Ditambahkan Kasat Narkoba, pengungkapan kasus berawal pada hari Kamis, 5 Nopember 2020 sekitar pukul 01.00 Wita, Tim Opsnal mengamankan terduga I Gusti Komang Asmara Jaya alias Semal, dimana perannya sebagai pengedar dan terduga diamankan di rumahnya di jalan Anggrek Gang 1 Nomor 06, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Dari hasil penggelegadan badan dan tempat tertutup lainnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 18 Paket Shabu berat seluruhnya 5.27 Gram Bruto atau 3,26 Gram Netto.
 
Setelah itu pada hari Selasa, 17 Nopember 2020 pukul 01.45 Wita, petugas mengamankan dua orang terduga masing-masing, Hulya Mawadi alias Adi, diamankan didalam Kamar kost yang ditempatinya di Jalan Raya Kediri - Tanah Lot dan Firman Hidayat alias Firman, diamankan didalam kamar kost yang ditempatinya di jalan Bay Pass Minggu - Tanah Lot, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Dimana petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa, 1 paket shabu 0,08 gram netto atau 0,23 gram bruto, satu buah alat hisap shabu ( bong ) dan korak gas, modus memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Shabu tanpa ijin yang berbewenang.
 
Pada hari Senin, 23 Nopember 2020 pukul 20.40 Wita, Tim Opsnal kembali mengamankan terduga pelaku yaitu, Dimas Arifin alias Dimas dengan modus memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Shabu tanpa ijin yang berbewenang. Terduga pelaku diamankan di Jalan Perumahan Graha Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan. Dari hasil penggelegadan badan dan tempat tertutup lainnya padanya ditemukan dan disita barang bukti berupa 19 Paket sbabu dengan berat 7,98 gram.
 
"Kasus yang berhasil diungkan tentu tidak mudah, memerlukan keuletan dan kerja keras serta kerjasama Tim, semua ini tentu berawal mula dari informasi yang diterima dari Masyarakat yang menyebutkan bahwa orang dengan ciri-ciri tertentu sering bersentuhan dengan Nakrkoba, selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tabanan terus mendalami dengan melakukan serangkaian penyelidikan bahkan melakukan pembuntutan, sehingga keberadaan para terduga terdeteksi / diketahui," jelas Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra.
 
Keempat orang terduga Pelaku yang berhasil diamankan, saat ini ditahan di Rutan Polres Tabanan. Dimana para terduga dijerat dengan Pasat 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 Juta dan paling banyak 8 milyar rupiah. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Wujud Komitmen Reformasi Birokrasi Digital di Badung, Adi Arnawa Tinjau Layanan “Kontak Bupati” dan Pengembangan CCTV Analitik

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus dalam rangka mengimplementasikan reformasi birokrasi, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melaksanakan kunjungan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung terkait dengan pelaksanaan Layanan Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat “Kontak Bupati” serta Operasional Pengembangan CCTV Analitik di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Command Center, Di

Baca Selengkapnya icon click

BPJAMSOSTEK Gianyar Sebut Elizabeth International Raih Juara I Paritrana Award 2025

balitribune.co.id | Gianyar - Tahun ini Elizabeth International kembali raih penghargaan Paritrana Award 2025 sebagai Juara I Tingkat Provinsi Bali, dalam kategori Badan Usaha Menengah dan Besar. Paritrana Award merupakan penghargaan tertinggi untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerap Makan Korban, Truk Dilarang Pakir di ACJN Rambut Siwi

balitribune.co.id | Negara - Sejak dilebarkan tahun 2017 lalu, justru sopir truk menggunakan bahu jalan di depan Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) sebagai tempat pakir liar. Tidak sedikit kecelakaan yang memakan korban jiwa terjadi di lokasi. Kini bahu jalan di jalur cepat tersebut dilarang digunakan untuk parkir kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi dengan Polres Jembrana, Astra Motor Bali Gaungkan Kesadaran #Cari_Aman

balitribune.co.id | Negara - Dalam rangka mendukung program Polantas Menyapa yang diinisiasi oleh Polres Jembrana, Astra Motor Bali turut ambil bagian memberikan edukasi safety riding kepada 500 peserta yang terdiri dari komunitas motor, perwakilan sekolah, serta pengemudi ojek online (ojol).

Baca Selengkapnya icon click

Pedagang Sembako Meninggal, BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Santunan Rp42 Juta Kepada Ahli Waris

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar kembali menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta informal Almarhum Ni Made Asih seorang pedagang sembako terdaftar sebagai peserta di Kantor Perisai Koperasi Dana Rahayu yang diterima ahli warisnya I Made Sarwa sebesar Rp42 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.