Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polresta Denpasar Gelar Lomba Sipandu Beradat

Bali Tribune/ LOMBA- Polresta Denpasar menggelar lomba Sipandu Beradat pada Rabu (29/6)/



balitribune.co.id | Denpasar - Dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-76, Polresta Denpasar menggelar lomba Sipandu Beradat pada Rabu (29/6). Sipandu Beradat merupakan salah satu komponen Polda Bali.

"Keberadaan Sipandu Beradat menjadi salah satu komponen yang dibanggakan Polda Bali setelah diresmikan oleh Kapolri beberapa waktu lalu," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat memimpin  apel jam pimpinan, sekaligus penyerahan hadiah lomba Sipandu Beradat di Mapolresta, Rabu (29/6).   

Kapolresta Denpasar menjelaskan bahwa banyak kegiatan yang digelar menjelang Hari Bhayangkara ke-76 tahun ini termasuk lomba Sipandu Beradat yang diharapkan dapat menjadi 'role model' untuk forum Sipandu Beradat lainnya yang ada di wilayah Denpasar.

Ia juga menambahkan setelah Komponen Sipandu Beradat diresmikan oleh Kapolri pada tanggal 26 Januari 2022, keberadaannya diharapkan dapat berelaborasi dengan semua komponen sehingga menjadi Kamtibmas wilayah. Khususnya dalam mencegah keberadaan dan pertumbuhan Ormas yang dapat menganggu keamanan.

Dalam lomba tersebut Juara 1 lomba kali ini dimenangkan oleh Desa Adat Sanur, Juara 2 diraih oleh Desa Adat Ungasan Kuta Selatan, terakhir Juara 3 diraih oleh Desa Adat Denpasar.

Adapun 3 kriteria penilaian Lomba Sipandu Beradat yaitu aspek posko yang meliputi struktur organisasi, perlengkapan posko buku mutasi, jadwal kegiatan, hasil kegiatan, tongkat, borgol dan alkom. Tak lupa, dua aspek administrasi yang meliputi surat keputusan Bendesa, data personil (Pecalang, Linmas, Bakamda dan format Problem Solving), aspek kemampuan simulasi penyelesaian masalah dan ketrampilan mediasi.

Dalam kegiatan ini hadir pula perwakilan Bendesa Adat peserta lomba dari seluruh wilayah Kota Denpasar, pejabat Utama serta personel Polresta.

wartawan
M2
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.