Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polsek Kediri Ringkus Pencuri Sepeda Motor

Bali Tribune/ Pelaku saat di amankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Kediri.
balitribune.co.id | Tabanan -  Unit Opsnal Reskrim Polsek Kediri berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan pengelapan, Rabu (27/1). Seorang terduga pelaku berhasil diringkus dan dijebloskan ke sel tahanan.
 
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu dialami korban Supomo (50), asal Banyuwangi, dan tinggal sementara di Desa Nyitdah, Kediri, Tabanan. Awalnya, sepeda motor korban Yamaha Yupiter Z, warna biru hitam, DK 4924 GAJ, dipinjam temannya Nur Holis (pelaku, red) asal Banyuwangi pada Minggu (3/1).
 
Tanpa menaruh curiga, korban pun meminjamkannya kepada temannya ini. Sayangnya, motornya ini tak kunjung dikembalikan. Korban pun telah berulang kali menghubungi pelaku melalui telepon. Namun tidak ada jawaban. Peristiwa itupun akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
 
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kediri Kompol Gusti Nyoman Wintara segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit Reskrim AKP Picha Armedi dengan Panit II Reskrim Iptu Putu Sartika segera melakukan penyelidikan ke TKP di Banjar Tegal, Nyitdah, Kediri, Tabanan.
 
 Petugas pun menggali keterangan untuk mengetahui ciri-ciri terduga pelaku. Hasilnya, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di seputaran Mengwi Badung. Tim pun langsung berangkat ke daerah Mengwi sesuai dengan informasi yang didapat, dan melakukan penyanggongan.
 
Selanjutnya, pada tanggal 27 Januari 2021 pagi, terduga pelaku berhasil diamankan (ditangkap). Setelah dilakukan interogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya. “Terduga pelaku tengah dilakukan proses penyidikan dan dijerat Pasal 378/372 KUHP,” pungkas Kapolsek. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.