Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polsek Payangan Amankan Terduga Pelaku Asusila Terhadap Anak di Lingkungan SDN 3 Kerta

tangkap terduga pelaku asusila
Bali Tribune / ASUSILA - Jajaran Polsek Payangan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus perbuatan melanggar kesusilaan terhadap anak di lingkungan SD Negeri 3 Kerta, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.

balitribune.co.id I Gianyar - Jajaran Polsek Payangan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus perbuatan melanggar kesusilaan terhadap anak di lingkungan SD Negeri 3 Kerta, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Nomor: R-LI/39/VII/2026/RESKRIM tertanggal 23 Juli 2026. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Payangan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. 

Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Payangan mendatangi sebuah rumah kos di Banjar Badung, Desa Melinggih. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan pria berinisial I.G.M. (29), yang selanjutnya dibawa ke Mapolsek Payangan guna menjalani pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindakan asusila terhadap sejumlah anak di lingkungan sekolah. Informasi mengenai kejadian tersebut sempat beredar di media sosial dan memicu kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama para orang tua siswa.

Selain mengamankan terduga, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, sebuah helm, jaket, celana trening, serta kaos yang diduga digunakan saat kejadian.

Atas dugaan perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh fakta hukum.

Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Payangan AKP I Putu Budi Artama, S.H., M.H.,  Minggu (26/7/2026)  menegaskan bahwa kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan mengutamakan perlindungan terhadap anak sebagai korban. 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa.

wartawan
ATA
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.