Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PON XX/2020, Nomor Pertandingan Kempo Tak Berubah

konsistensi
Fredrik Billy

BALI TRIBUNE - Nomor pertandingan cabang olahraga kempo pada PON XX/2020 mendatang di Papua, tidak berubah dengan nomor pertandingan saat PON XIX/2016 Jawa Barat. Kondisi ini menjadikan keuntungan tersendiri bagi Pengprov Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (Perkemi) Bali.

Kepastian nomor pertandingan tetap sama tersebut, seperti apa yang disampaikan langsung oleh Wakil Ketua PB Perkemi Timbul Thomas Lubis saat pelantikan Ketua PAW Perkemi Bali, Selasa (21/11) malam lalu.

"Sebelumnya pihak Pengprov Perkemi Papua berkehendak ingin mengurangi nomor pertandingan saat mereka menjadi tuan rumah nanti. Alasannya, karena kempo mereka kurang berprestasi. Kan tidak bisa begitu, makanya pihak PB dan seluruh Pengprov Perkemi menindaklanjuti hal tersebut supaya nomor yang dipertandingkan masih sama dengan PON 2016," ujar Ketua Harian Pengprov Perkemi Bali Fredrik Billy, Rabu (22/11).

Dan hasilnya kesepakatan itu membuat seluruh Pengprov Perkemi merasa puas, begitu juga untuk Bali sendiri. Nah, dengan keputusan itu, sekarang giliran Perkemi Bali untuk menyiapkan tim yang solid untuk mengarungi PON 2020 tersebut. Meski masih lumayan lama yakni 3 tahun, namun pihaknya yakin disaat PON 2020, kenshi yang masuk di tim Bali nanti sudah sangat siap.

Sambung Billy, pihaknya juga tak menutup kemungkinan akan adanya kenshi-kenshi pendatang baru yang siap berkiprah di PON 2020 mendatang. Di samping mempertahankan para kenshi yang telah tampil gemilang di PON 2016 silam.

"Ya, tidak menutup kemungkinan akan adanya kenshi baru nantinya. Untuk itulah, KONI Bali mengimbau agar memperbanyak event-event, baik skala daerah maupun nasional untuk menempa teknik mereka. Selain untuk melihat konsistensi para kenshi PON 2016, juga memantau kenshi potensial yang muncul. Yang jelas, Perkemi Bali ingin mempertahankan tradisi emas di PON," tandas Billy.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.