Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Potong Jalur, Pemotor Tewas Tabrakan

Bali Tribune / OLAH TKP - Polisi melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan maut antara pengendara motor NMAX dan Scoopy di Banjar Koripan Kelod, Desa Abiantuwung, Kediri yang terjadi pada Minggu (10/12).

balitribune.co.id | Tabanan - Kecelakaan maut terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Banjar Koripan Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri pada Minggu (10/12) malam.

Dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 21.00 Wita ini, seorang pemotor tewas di lokasi kejadian dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka. Kecelakaan tersebut terjadi antara motor Yamaha NMAX berpelat DK 4987 GBN dengan Honda Scoopy berpelat DK 4091 GAV.

Adapun korban tewas dalam peristiwa ini diketahui atas nama I Putu Roy Santika (22) dari Banjar Abiantuwung Kaja, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri. Ia merupakan pengendara motor Yamaha NMAX DK 4987 GBN yang mengalami perdarahan di bagian kepala akibat benturan dalam kecelakaan tersebut.

Sedangkan korban luka-luka antara lain Ni Luh Suci Wulandari (17) dari Banjar Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Karangasem. Ia merupakan orang yang berboncengan di motor Yamaha NMAX. Suci Wulandari mengalami luka robek di pipi sebelah kanan dan tidak sadarkan diri hingga dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan.

Berikutnya I Komang Aldy Setyawan (18) dari Banjar Buwit Tengah, Desa Buwit, Kecamatan Kediri. Ia merupakan pengendara motor Honda Scoopy DK 4091 GAV yang mengalami perdarahan di hidung, bengkak di wajah, luka robek, dan patah pada tangan kanan. Selanjutnya yang dibonceng Aldy Setyawan yakni Ni Luh Gede Sinta Junia Pratiwi (15) dari Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri. Ia mengalami patah pada kaki kanan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan AKP Adrian Rizky Ramadhan yang dihubungi pada Senin (11/12) mengkonfirmasi terjadinya kecelakaan tersebut setelah pihaknya melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). “Sebelum kejadian, motor Yamaha NMAX dengan nopol DK 4987 GBN datang dari arah timur jurusan Denpasar menuju arah barat dengan berjalan di pinggir jalan sebelah utara,” jelasnya menguraikan kronologis kecelakaan tersebut.

Saat tiba di lokasi kejadian, tepatnya di sebelah barat jembatan, pengendara motor Yamaha NMAX diduga hendak menyebrang dan memotong jalur dari arah utara menuju arah selatan. Padahal di saat yang sama, dari arah barat atau jurusan Gilimanuk menuju arah timur jurusan atau jurusan Denpasar sedang meluncur motor Honda Scoopy No Pol: DK 4091 GAV yang dikendarai I Komang Aldy Setyawan yang membonceng Ni Luh Gede Sinta Junia Pratiwi. “Kemudian terjadi tabrakan di sebelah utara as (titik tengah) jalan atau pada jalur yang sedang dilalui sepeda motor Honda Scoopy,” jelasnya.

Dari hasil olah TKP itu juga, ia menjelaskan penyebab kecelakaan diduga akibat kekurang hati-hatian pengendara Yamaha NMAX saat menyebrang dan memotong jalur dari arah utara menuju arah selatan. “Dan tidak memperhatikan adanya sepeda motor Honda Scoopy yang datang dari arah barat sehingga menyebaban terjadinya kecelakaan,” sebutnya. 

wartawan
JIN
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.