Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PPDB di Tengah Situasi Pandemi, Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan

Bali Tribune/ JELASKAN - Bupati I Nengah Tamba didampingi Kadis Dikpora I Nengah Wartini jelaskan intruksi yang melarang pembebanan biaya bagi siswa baru di sekolah.

balitribune.co.id | Negara - Awal tahun pelajaran baru 2021-2022 masih dalam situasi pandemi dan bersamaan dengan diterapkaannya PPKM Darurat. Kini siswa baru SD dan SMP di Jembrana tidak diperkenankan dibebankan pungutan di sekolah. Di awal tahun pelajaran 2021-2022 sudah diterbitkan Instruksi Bupati Jembrana terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021-2022. 
 
Dalam Instruksi Bupati Jembrana nomor 2335/Dikpora/202 tertanggal 12 Juli 2021 itu memuat sejumlah larangan bagi sekolah terkait pembebanan biaya bagi siswa baru di tingkat satuan pendidikan SD dan SMP di Kabupaten Jembrana. Selain dilarang memungut biaya pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah, sekolah juga tidak dibenarkan melakukan pungutan uang SPP, uang gedung dan pungutan komite lainnya untuk keperluan sekolah. 
 
Terkecuali pada sekolah yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat. Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengaku pihaknya sangat menyadari kondisi perekonomian masyarakat tengah sulit akibat dampak pandemi Covid-19 yang masih mewabah sampai saat ini. Kondisi tersebut diakuinya berdampak pada kemampuan daya beli masyarakat .  
 
Terlebih proses pembelajaran siswa saat ini lebih banyak daring, sehingga kelengkapan seragam dianggap tidak cukup penting untuk siswa saat ini. “Kita ingin ringankan beban masyarakat memasuki PPDB ini. Pakaian tidak harus baru, yang penting bersih. Kita utamakan kualitas pendidikan bukan seragamnya,“ ujarnya, Senin (12/7/2021). 
 
Kebijakan ini tidak hanya dimasa pandemi saja, tetapi juga berlaku sebelumnya. Tidak ada instruksi kepada sekolah untuk melakukan pungutan seragam dan perlengkapan sekolah. Pihaknya menyatakan membebaskan dan tidak mengarahkan orangtua murid jika ada yang ingin membeli sendiri. Sedangkan kepada sekolah swasta, pihaknya tetap mengimbau kebijakan internal diambil menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.  
 
Kepala Dinas Pendidikan Jembrana Ni Nengah Wartini mengatakan sudah merespon dan menindaklanjuti Instruksi Bupati Jembrana tersebut. Dikatakannya, intruksi tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah SMP dan SD melalui WA grup, termasuk kepada setiap pengawas sekolah. “Kita sudah sampaiakan Instruksi Bupati ini. Soal seragam, Dinas tidak turut serta dan dilakukan sendiri oleh orang tua siswa bukan sekolah. Jadi tidak wajib baru yang penting bersih, bisa menggunakan pakaian saudaranya yang masih layak, tidak mesti baru,” ujarnya. 
 
Dipastikannya, seluruh tahapan pendidikan berlangsung virtual dan belum ada belajar mengajar tatap muka. 
wartawan
PAM
Category

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.