Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PPDI Sampaikan Aspirasi ke DPRD Bangli

dewan Bangli
Bali Tribune / PERTEMUAN - Suasana pertemuan antara pengurus PPDI Bangli dengan Komisi I DPRD Bangli.

balitribune.co.id | Bangli - Sejumlah perwakilan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bangli menyampaikan aspirasi ke gedung DPRD Bangli pada Selasa (3/6). Kedatangan perangkat desa diterima Komisi I DPRD Bangli. Ada enam poin usulan/aspirasi yang disampaikan.

Ketua PPDI Cabang Bangli I Made Nuarta mengatakan, ada enam aspirasi yang disampaikan di antaranya terkait adanya perubahan batas usia purna tugas Perangkat Desa. Di mana, sebelumnya diatur purna tugas Perangkat desa umur 65 tahun. Namun dengan adanya peraturan terbaru, batas usia pensiun Perangkat Desa dipangkas menjadi 60 tahun. Dalam hal ini, PPDI Kabupaten Bangli, mengusulkan agar masa purna tugas Perangkat desa, tetap 65 tahun.  Aspirasi selanjutnya terkait kejelasan status Perangkat Desa. "Status kami kan masih abu abu, bukan pegawai swasta tapi juga bukan pegawai negeri. Hanya Pegawai Non Status," ungkapnya.

Selama ini, perangkat desa juga tidak mendapat pensiunan. "Kami mengusulkan agar saat purna tugas dapat pensiunan yang layak sesuai masa pengabdiannya," ujarnya. Pihaknya juga menilai,  selama ini terjadi ketidakadilan antara perangkat desa yang baru diangkat dengan yang sudah lama mengabdi. Sebab, dari sisi kesejahteraanya justru sama. Tidak ada perbedaan gaji yang didapat antara yang baru dan yang lama mengabdi. Serta tidak ada kejelasan golongan/pendidikan masing Perangkat desa dari sisi pengajian. "Itu, yang tidak adil," jelasnya.

Semisal dirinya selaku i Kasi Pemerintahan Desa Catur saat ini hanya mendapatkan upah Rp 2.250.000. Padahal yang bersangkutan sudah mengabdi sejak 1991. Selain itu, pihaknya juga menyoroti terkait Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) harus dilakukan validasi agar lebih jelas. 

"Usulan kami itu, selain disampaikan ke daerah juga sudah diusulkan melalui organisasi ke Pusat," sebutnya. Pihaknya berharap agar aspirasinya bisa diakomodir. 

Ketua Komisi I Satria Yudha mengungkapkan kedatangan pengurus PPDI  adalah untuk kali kedua Dalam pertemuan ini  pihaknya telah langsung mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Bagian Hukum Setda Bangli. "Hasilnya, tadi kita berikan waktu kepada PMD dan Bagian Hukum untuk melakukan kajian terkait usulan tersebut," ujarnya. Sebab, pihaknya dalam mengambil keputusan tidak mau bertentangan dengan aturan diatasnya. 

Dalam hal ini, yang paling ditekankan adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kejelasan status Perangkat Desa. "Sepanjang aturannya memungkinkan, kenapa tidak dan tentu juga harus melihat kondisi keuangan daerah,” kata Satria Yuda.

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.