Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PPDN Tak Perlu Lagi Antigen dan PCR

Bali Tribune/ Letjen TNI Suharyanto





balitribune.co.id | Denpasar - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Sedangkan PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Ketentuan perjalanan terbaru ini berlaku mulai 8 Maret 2022 sesuai Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE terbaru ini, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menegaskan, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

"PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," urainya.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

Ia menegaskan, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Di masa adaptasi kebiasaan baru pasca-pandemi Covid-19, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," imbuhnya.

wartawan
YUE
Category

Pastikan Keluarga Terencana, Wamen BKKBN Kunjungi Tempat Praktek Mandiri Bidan Ratna Dewi

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, melakukan kunjungan kerja ke Tempat Praktek Mandiri Bidan (TPMB) Ni Putu Ratna Dewi Ningsih di Jalan Jaya Giri XXII Denpasar pada Minggu (14/6/2026). Kunjungan ini guna memastikan akses layanan KB yang aman, nyaman, dan dilayani tenaga profesional berjalan optimal untuk mendukung keluarga Indonesia yang sehat dan terencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Srotragrahana Duta Badung Memukau PKB XLVIII 2026, Angkat Harmoni Alam dan Pemurnian Jiwa

balitribune.co.id | Denpasar – Sanggar Seni Kadung Tresna bersama Barong Binal Mengwitani sukses memukau penonton dalam ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Panggung Terbuka Art Centre Denpasar, Sabtu (20/6/2026) sore. Melalui garapan bertajuk “Srotragrahana”, para seniman menghadirkan pertunjukan yang sarat nilai spiritual, keharmonisan alam, serta makna pemurnian jiwa dalam ajaran Hindu.

Baca Selengkapnya icon click

Semangat “I Am Ultimate” Hidup di Tengah Car Free Day Renon Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana berbeda terasa di kawasan Renon, Denpasar, Minggu (21/6/2026) pagi. Di tengah rutinitas Car Free Day yang dipenuhi warga berolahraga dan menikmati ruang publik, ribuan masyarakat dari berbagai kalangan berkumpul dalam gelaran Extrajoss Ultimate Takeover Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

'Reng Roh' Getarkan Panggung Ardha Candra

balitribune.co.id I Denpasar - Gemuruh talu gamelan berpadu dengan keelokan gerak teatrikal menyihir ribuan pasang mata di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Art Center, Jumat (19/6/2026) malam. 

Adalah Sekaa Gong Kencana Wiguna dari Banjar Kehen Kesiman, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur, yang sukses menghidupkan roh kesenian murni lewat karya bertajuk Reng Roh. 

Baca Selengkapnya icon click

Jaya Negara Ajak Pengusaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

balitribune.co.id I Denpasar - Jajaran pimpinan Pemerintah Kota Denpasar resmi menjadi responden awal program nasional Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS). 

Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, dan Sekda I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengikuti pendataan serentak ini di Kantor Wali Kota Denpasar, Jumat (19/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.