Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PPKM di Bali, Keberangkatan Domestik di Bandara Ngurah Rai Melonjak

Bali Tribune / Taufan Yudistira

balitribune.co.id | Kuta – Sehari menjelang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bali warga dari sejumlah daerah berbondong-bondong meninggalkan Pulau Dewata. Terpantau arus keberangkatan penumpang domestik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengalami peningkatan signifikan dibandingkan hari sebelumnya. 

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudistira ketika dikonfirmasi, Selasa (12/1) menyampaikan berdasarkan data lalulintas penerbangan di bandara setempat, sehari sebelum penerapan PPKM yaitu Minggu 10 Januari 2021 terjadi lonjakan keberangkatan penumpang domestik dari Pulau Bali menuju berbagai daerah di Tanah Air. 

Dimana pada hari sebelumnya 7 Januari 2021 sebanyak 3.946 orang meninggalkan Bali begitupun 8 Januari 2021 tercatat 3.589 berangkat melalui terminal domestik Bandara Ngurah Rai dan 9 Januari 2021 sebanyak 4.896 orang. 

Namun sehari sebelum PPKM berlaku terjadi kenaikan drastis jumlah penumpang yang meninggalkan Bali yaitu sebanyak 6.871 orang pada 10 Januari 2021. Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk membatasi kegiatan masyarakat di awal tahun 2021 mengingat terjadi lonjakan kasus yang terinfeksi Covid-19 di Bali. 

PPKM berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Hal ini untuk menekan semakin banyaknya masyarakat yang terpapar pandemi global atau Covid-19 pasca-libur tahun baru. Pada hari pertama berlakunya penerapan PPKM di Bali terjadi lonjakan kasus Covid-19 yakni sebanyak 253 orang. 

"Dalam hal ini kami menerapkan protokol kesehatan semakin diperketat terutama penggunaan masker, jaga jarak fisik dan mengingatkan penumpang untuk setiap saat mencuci tangan dengan sabun," ucap Taufan.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.