Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PPKM Mikro Diperpanjang, Satgas Gotong Royong Diaktifkan Lagi

Bali Tribune/ POSKO - Perpanjangan PPKM berskala mikro tahap kedua, Posko Gotong Royong diminta diaktifkan kembali.
balitribune.co.id | Negara - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jembrana juga kini kembali diperpanjang oleh Pemkab Jembrana. Perpanjangan hingga 12 hari ke depan yakni Senin (8/3) mendatang. Pemberlakukan perpanjangan PPKM ini melalui Surat Edaran Nomor 478 / STPC-19/2021. Dalam surat edaran yang ditandatangani Plh Bupati Jembrana I Nengah Ledang tersebut mengatur beberapa pembatasan kegiatan di masyarakat hingga lingkup yang paling kecil. Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut harus dengan pengaturan kedisipilinan serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
 
Surat edaran itu juga menginstruksikan jajaran perbekel/lurah di Jembrana agar bersinergi dengan desa adat. Diantaranya mengaktifkan kembali Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat dengan struktur organisasi, tugas dan fungsi yang telah diatur dalam keputusan bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali. dalam upaya mengefektifkan pencegahan meluasnya dan penanganan pandemic covid-19 juga diminta melaksanakan perarem desa adat tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19.
 
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana dr I Gusti Agung Putu Arisantha mengatakan kebijakan PPKM perpanjangan tersebut mengacu pada Mendagri No. 4 tahun 2021 serta SE Gubernur Bali No.05 tahun 2021. Menurutnya, tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19 yang hingga kini masih berlangsung. Ia mengakui sebelum diperpanjang kembali, penerapan PPKM yang telah dilaksanakan sebelumnya juga telah dievaluasi. Pihaknya menyatakan PPKM dinilai efektif dalam menekan angka kasus Covid-19. Namun masih terjadi penambahan kasus sehingga penerapan PPKM kembali diperpanjang. Pihaknya berharap melalui PPKM mikro tahap kedua ini dapat memutus rantai penularan sekaligus menekan kasus Covid-19 di Jembrana sehingga bisa menurun secara signifikan.
 
Pihaknya juga menekankan agar di masing-masing desa/kelurahan dan di setiap desa adat mengaktifkan kembalinya Satgas Gotong Royong Berbasis Desa Adat. Masing –masing desa adat diminta mengaktifkan kembali posko gotong royong pencegahan Covid-19. Sebelum satgas gotong royong desa adat itu terbentuk, pelaksanaan PPKM berbasis desa/kelurahan ditangani oleh relawan desa/kelurahan . Sementara anggarannya dibebankan pada anggaran APBdes dan anggaran pendapatan dan belanja desa adat. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click

Darmasaba Raih Peringkat Terbaik I Lomba Administrasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal kembali meraih prestasi yang membanggakan. Dalam lomba administrasi tata kelola pemerintahan desa, Darmasaba meraih peringkat satu pada regional II di tingkat nasional. Penghargaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Award Tingkat Nasional dilaksanakan bertepatan dengan Hari Desa Nasional pada 15 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.