Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Prahara Rumah Tangga Oknum Anggota TNI, Suami Dinonjobkan, Isteri Tersangka

Bali Tribune / Tersangka HSA

balitribune.co.id | DenpasarPrahara rumah tangga dialami seorang oknum anggota TNI Kodam IX/Udayana berinisial Lettu CKM MHA. Lantaran dilaporkan oleh sang isteri, Anandira Puspita atas dugaan perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), MHA dinonjobkan. Sementara Anandira Puspita sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Untuk perkara KDRT sudah sampai di Pengadilan Militer (Dilmil).

Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IX/Udayana Kolonel CMP Unggul Wahyudi didampingi Kapendam Udayana Kolonel Inf Agung Udayana menerangkan, kasus KDRT dilaporkan sejak MHA bertugas di Kupang pada 2021. Kemudian perkara itu bergulir di Dilmil Kupang, hingga diputus penjara delapan bulan. Hanya saja, pria itu mengajukan banding. "Hasil banding menguatkan putusan tersebut. Hingga kini MHA masih proses pengajuan kasasi. Baik MHA dan AP (Anandiri Puspita) juga dalam proses perceraian sejak 2022," ungkap Unggul dalam jumpa wartawan di Mapolda Bali, Senin (15/4).

Ironisnya lagi, belum usai masalah tersebut, MHA dilaporkan oleh seorang wanita SPG sebuah rokok berinisial N atas kasus asusila pada 2022. Perkara ini juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Militer dan tinggal menunggu jadwal sidang. Untuk menghadapi beberapa permasalahan yang ada tersebut, Lettu CKM MHA pun dinonjobkan. "MHA ini anggota aktif, tapi karena ada masalah jadi dinon-jobkan," terangnya.

Terbaru adalah pengaduan dari Anandira ke Pomdam Udayana terkait dugaan perselingkuhan MHA yang bertugas di Kesatuan Kesehatan Kodam Udayana dengan anak tiri petinggi polisi berinisial BA. Pihaknya sudah memanggil BA maupun MHA untuk dimintai keterangan. Tetapi mereka mengaku hanya berteman dan pertemanan itu sudah lama dari tahun 2010. Sejauh ini pengaduan tersebut masih belum cukup bukti untuk dilakukan tindak penyidikan. Pihaknya siap melanjutkan proses hukum apabila pelapor bisa menyampaikan bukti yang cukup. "Kami akan menunggu, apabila dari pihak AP mempunyai bukti-bukti lain tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh MHA dengan BA. Secepatnya kami Kodam siap memproses," ujarnya.

Lantaran dinyatakan tidak cukup bukti inilah diduga membuat Anandira Puspita kesal. Ia pun bekerjasama dengan seorang pria berinisial HSA untuk mencari simpati publik via media sosial dengan memposting dan menyebarkan foto suaminya MHA bersama BA. Akibatnya, Anandira Puspita dan HSA ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban BA. "Motifnya, karena laporan AP (Anandira Puspita) atas dugaan perzinahan yang diduga dilakukan oleh suaminya yang dinyatakan tidak cukup bukti itu agar dapat ditingkatkan atau diproses lebih lanjut," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. 

Mantan Kapolresta Denpasar ini menjelaskan, bahwa yang terjadi adalah AP melaporkan suaminya HMA ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. Laporan itu  sedang dalam proses di Pomdam IX/Udayana, namun AP bekerjasama dengan HSA mencari simpati publik melalui media sosial dengan memposting dan menyebarkan foto suaminya HMA bersama BA. "Sebenarnya yang terjadi adalah dua kasus yang berbeda. Dua kasus berbeda itu diframing sehingga seolah-olah satu rangkaian kasus yang sama. Kasus pertama adalah AP melaporkan suaminya ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. Kasus kedua adalah AP dilaporkan oleh Ahmad Ramzy Ba’abud kuasa hukum dari BA atas dugaan pelanggaran UU ITE di Polresta Denpasar,” terangnya.

Polresta Denpasar yang menangani kasus terkait pelanggaran UU ITE ini sesuai dengan laporan korban dengan nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024 pelapor melaporkan akun IG @ayoberanilaporkan6 milik seorang pria berisial HSA. Dimana HSA menyebarkan foto-foto BA dan screenshoot percakapan WhatsApp antara AP dengan suaminya HSA di akun Instagram miliknya @ayoberanilaporkan6. Foto dan screenshoot percakapan itu di-posting atas permintaan AP. Foto-foto diambil di medsos tanpa sepengetahuan dan izin dari BA. tersangka HSA  juga menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi bahwa korban adalah selingkuhan dari Lettu CKM HMA yang merupakan suami dari AP. "Foto-foto BA itu diambil oleh AP dari Medsos lalu dikirim melalui WA ke HSA. Setelah di-posting lalu tautan Ig itu dikirim ke AP. Dan AP merespons dengan mengatakan mantap mas," urai Jansen.

Pihaknya hanya menangani laporan tentang dugaan tindak pidana ITE. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah secara bersama-sama menstrasmisikan data-data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga tanpa seizin korban. Dalam perkara ini telah memeriksa enam orang saksi baik saksi pelapor, saksi korban, saksi ahli ITE dan ahli pidana. Termasuk keterangan dari para tersangka. "Para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan atas pertimbangan kemanusiaan tersangaka AP yang sebelumya ditahan di UPTD perempuan dan anak Denpasar kini ditangguhkan penahanannya dan kita telah melakukan penanganan perkara ini sesuai dengan prosedur," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Lanjutkan Pembangunan Bangli Sport Center, Pemkab Bangli Siapkan Anggaran Rp.30 Miliar

balitribune.co.id I Bangli - Proses pembangunan Bangli Sport Center dilakukan secara bertahap. Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melanjutkan pembangunan pusat olahraga tersebut  dengan anggaran Rp.30 miliar. Adapun pembangunan menyasar tribun GOR sisi barat serta penyempurnaan lintasan atletik. 

Baca Selengkapnya icon click

1.219 Pengurus PDIP Klungkung Dikukuhkan, Koster : Kader Harus Jadi Teladan

balitribune.co.id I Semarapura - Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster mengukuhkan pengurus PAC, Ranting dan Anak Ranting PDI Perjuangan se-Kabupaten Klungkung masa bakti 2025-2030 di Kenyeri Garden & Shala, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Sabtu (28/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aksi Sosial K3S Kabupaten Badung di Kelurahan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Badung bekerjasama dengan mitra dan sponsor, yakni Coco Social Found dan Yayasan Bunga Bali menggelar aksi sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis dan penyerahan bantuan sembako kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Sabtu (28/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Cegah Balap Liar, Polisi Patroli di Jembatan Merah Pusat Kebudayaan Bali

balitribune.co.id I Semarapura - Personel Polsek Dawan melaksanakan patroli dalam rangka mengantisipasi aksi balap liar yang kerap terjadi di kawasan Jembatan Merah Pusat Kebudayaan Bali, Sabtu (28/3/2026). Kegiatan patroli tersebut melibatkan tiga personel piket Polsek Dawan yang dipimpin oleh Pawas Ps. Kanit Samapta, Aiptu I Nengah Sumiana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Resmikan Porgana Cup IV Tumbak Bayuh, Dorong Pembinaan Atlet Muda

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, secara resmi membuka Turnamen Bola Voli Porgana Cup IV Tahun 2026 di Lapangan Porgana, Banjar Gunung Pande, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Jumat (27/3/2026). Kejuaraan yang digelar STT Mekar Kusuma ini diikuti 32 tim dari Badung dan Tabanan dengan sistem double knockout selama 35 hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.