Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

diskusi
Bali Tribune / Diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12)

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12). Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara praktisi dan akademisi dalam mengupas KUHP dan KUHAP.

Diskusi panel tersebut diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Unipas Singaraja bekerja sama dengan DPC Peradi Singaraja. Forum ini bertujuan memperdalam pemahaman terhadap sekitar 600 pasal dalam KUHP dan KUHAP baru yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat dan sistem peradilan pidana nasional.

Empat narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini, yakni Rektor Unipas Singaraja DR. I Nyoman Gede Remaja, SH., MH., Ketua DPC Peradi Singaraja Kadek Doni Riana, SH., MH., advokat senior Gede Pasek Suardika, SH., MH., serta Komang Tirtawati, SH., dari unsur Kejaksaan Negeri Buleleng.

Ketua DPC Peradi Singaraja, Kadek Doni Riana atau KDR, menyoroti tantangan penerapan KUHP dan KUHAP baru dari sisi penegakan hukum. Menurutnya, terdapat potensi kriminalisasi baik terhadap klien maupun penyidik di tingkat kepolisian apabila tidak disertai pemahaman yang utuh terhadap regulasi baru tersebut.

“KUHP dan KUHAP baru ini memperluas hak, kewajiban, sekaligus kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, pemahaman menyeluruh menjadi kunci agar tidak terjadi kriminalisasi,” ujarnya.

Ia juga menilai KUHP dan KUHAP baru memberikan ruang lebih luas bagi advokat dalam proses pendampingan hukum serta kontrol antar penegak hukum.

“Dari awal hingga akhir proses pendampingan hukum, advokat lebih leluasa melakukan tindakan hukum dengan legitimasi yang benar-benar berkeadilan,” kata Doni Riana.

Dari sisi klien, lanjutnya, regulasi baru ini membuka kesempatan kesetaraan sejak awal proses hukum.

“Sejak awal klien sudah bisa menunjuk advokat atau penasihat hukum, sehingga mereka merasa dilindungi dan tidak lagi takut atau ragu menghadapi proses hukum,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan advokat senior Gede Pasek Suardika (GPS). Mantan anggota DPR RI Komisi III ini menilai KUHP dan KUHAP baru membawa perluasan kewenangan bagi aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga advokat, sehingga pengawasan sistem yang kuat menjadi keharusan.

“Karena berlaku diferensiasi fungsional, maka pilihannya adalah membangun Integrated Criminal Justice System, di mana antarpenegak hukum saling mengawasi sehingga seluruh proses berjalan lebih prudent dan valid,” jelas GPS.

Ia menegaskan, peran advokat dalam KUHP dan KUHAP nasional juga diperluas demi menciptakan kesetaraan bagi warga negara di hadapan hukum.

“Kewenangan advokat diperluas karena pilihan masyarakat yang berhadapan dengan hukum sangat bergantung pada advokat,” ujarnya.

GPS juga menyoroti adanya alternatif pemidanaan dalam KUHP baru. Menurutnya, hakim tidak semata-mata menjatuhkan pidana penjara.

“Vonis hakim nanti tidak hanya penjara, tapi juga ada pilihan lain seperti kerja sosial. Jadi tidak semua perkara berujung penjara,” tambahnya.

Sementara itu, dari kalangan akademisi, Rektor Unipas Singaraja Nyoman Gede Remaja menyebut penerapan KUHP dan KUHAP baru akan berdampak pada perubahan bahan ajar di Fakultas Hukum, meski tidak bersifat signifikan.

“Substansinya sebagian besar masih sama, hanya terjadi perubahan dalam perumusan pasal,” jelasnya.

Ia menambahkan, berlakunya KUHP dan KUHAP nasional mulai 2 Januari 2026 menjadi bukti kehadiran negara dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan hukum.

“KUHP dan KUHAP ini akan membangun sistem peradilan pidana nasional yang lebih berkeadilan,” ujarnya.

Dekan Fakultas Hukum Unipas Singaraja, I Nyoman Surata, SH., M.Hum., menegaskan bahwa diskusi panel ini menjadi momentum aliansi akademisi dan praktisi hukum di Bali Utara untuk melakukan kajian sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.

“Perubahan monumental sistem peradilan pidana ini sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum dan dukungan publik. Semoga KUHP dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan keadilan bagi semua,” tegasnya.

Sebagai informasi, KUHP lama telah berusia 145 tahun sejak disahkan pada 1881 dan diterapkan di Indonesia sejak awal kemerdekaan. Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP Nasional sebagai tonggak baru sistem hukum pidana.

wartawan
CHA
Category

Hadirkan Helikopter Berteknologi "Hoist" Kolaborasi FINNS, SGI, dan BASARNAS Perkuat Sistem Tanggap Darurat

balitribune.co.id | Mangupura - FINNS Beach Club resmi meluncurkan helikopter pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR) pertama di Bali yang dilengkapi kemampuan "hoist" atau evakuasi udara tanpa pendaratan. Kehadiran helikopter ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem tanggap darurat di Pulau Dewata, khususnya di kawasan pesisir dan destinasi wisata dengan tingkat kunjungan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Gelar Gathering dan Awards Agen Nasional 2025

Balitribune.co.id | Mataram - PT Pegadaian kembali menggelar ajang Gathering dan Awards Agen Nasional Tahun 2025 sebagai penghargaan kepada para agen berprestasi dari berbagai wilayah di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Prime Park Hotel & Convention Lombok, Kota Mataram, pada Rabu (4/2/2026), dan dihadiri perwakilan agen terbaik Pegadaian dari seluruh Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Terima Audiensi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menerima audiensi dari jajaran PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) pada Jumat (6/2). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas laporan kondisi awal masa kepengurusan dan kinerja terkini perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Praperadilan Kanwil Pertanahan Bali Vs Pengempon Pura Dalem: Usut Tuntas Pelaku Rekayasa Kutipan "Yurisprudensi Palsu"

balitribune.co.id | Denpasar - Pengempon Pura Dalem Balangan I Made Tarip Widarta mempertanyakan dalil yang diajukan kuasa hukum tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Menteri LH dan Bupati Badung Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengikuti kegiatan Korve Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Jumat (6/2). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggelar kegiatan Jumat Bersih melalui Gerakan Kebersihan Sampah Pantai yang dipusatkan di Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kabupaten Tabanan, Jumat, (6/2). Kegiatan ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2026 dan dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.