Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Praperadilan Ditolak Hakim, Togar Sah Jadi Tersangka

praperadilan
Bali Tribune / SIDANG - praperadilan yang diajukan pengacara Togar Situmorang tehadap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (19/8)

balitribune.co.id | Denpasar - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa  memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Togar Situmorang tehadap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (19/8). Dengan demikian, pengacara dengan julukan "Panglima Hukum" ini sah menjadi tersangka.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka Togar Situmorang oleh Polda Bali telah memenuhi syarat hukum. “Penetapan tersangka yang dilakukan termohon (Polda Bali) sudah memenuhi ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” kata Gede Putra Astawa saat membacakan putusan.

Togar ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali pada 3 Juli 2025. Ia dilaporkan oleh mantan kliennya, Fanni Lauren Christie atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,8 miliar.

Menurut hakim, penyidik telah melakukan langkah-langkah penyidikan mulai dari penerimaan laporan polisi, pemeriksaan saksi dan ahli, pemeriksaan terhadap Togar Situmorang sebagai terlapor, hingga penyitaan barang bukti yang disahkan PN Denpasar. Selain itu, gelar perkara juga sudah digelar pada 2 Juli 2025 dan menetapkan bahwa bukti cukup untuk menetapkan Togar Situmorang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Adapun alasan pemohon yang menyebut persoalan tersebut hanya hubungan perdata (relasi kuasa), menurut hakim, tidak dapat diterima.

“Objek pemeriksaan praperadilan terbatas pada aspek formil penetapan tersangka, sementara mengenai kualitas alat bukti, tidak menjadi materi pemeriksaan. Hal tersebut merupakan ranah majelis hakim pada pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Denpasar membantah keras tuduhan adanya suap dalam putusan ini. Juru Bicara PN Denpasar, Wayan Suarta, menegaskan isu disampaikan melalui di media sosial tentang hakim menerima uang Rp2 miliar dari pihak pelapor untuk memengaruhi putusan adalah kabar bohong. "Itu berita bohong dan tidak benar. Tuduhan tersebut merupakan fitnah yang kejam bagi hakim yang memeriksa perkara ini maupun lembaga Pengadilan Negeri Denpasar,” tegasnya.

Mengenai putusan tersebut Penasihat Hukum Togar Situmorang, M Ridwan mengaku kecewa, karena semua yang menjadi pertimbangan pihaknya sebagai pemohon ditolak.

"Kecewa, ya pasti kecewa ya, karena yang sudah menyaksikan proses pemeriksaan dari awal, tapi kami harus menghormati putusan pengadilan," ungkapnya.

Sedangkan, Tim Hukum Polda Bali, I Wayan Kota, SH., MH., Ketua Tim, Nyoman Gatra, SH., MH., Etik Supraptik, SH., Gede Krisna, SH., MH., menegaskan bahwa proses penyidikan, termasuk penyitaan dan penetapan tersangka oleh penyidik sudah sah.

"Prosedur sudah dilaksanakan semua dan itu sudah diuji oleh pengadilan praperadilan, semua prosedur sudah sah," tegasnya.

Pihaknya akan menindaklanjuti proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan memanggil Togar Situmorang untuk pemeriksaan sebagai tersangka terlebih dahulu. Agar kepolisian bisa segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke kejaksaan.

"Kami panggil sebagAi tersangka dulu, setiap proses penyidikan dan pemeriksaan sebagai tersangka kami panggil yang bersangkutan dengan wajar, kalau ada halangan bisa menyampaikan halangan alasan tidak hadir," katanya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy yang ditemui Bali Tribune di Mapolda Bali mengatakan, dengan adanya putusan praperadilan ini, maka pihaknya akan melanjutkan proses penanganan kasusnya. Namun mantan Kabid Humas Polda NTT ini belum dapat memastikan kapan akan dilakukan pemanggilan terhadap Togar sebagai tersangka.

"Dengan adanya putusan Pengadikan yang menolak permohonan praperadilan ini, maka perkaranya akan tetap jalan. Hanya kapan akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka, tergantung dari kewenangannya penyidik," ujarnya.

wartawan
RAY
Category

Operasi Pasar Jelang Nyepi dan Idul Fitri Diserbu Warga, Gas 3 Kg Paling Diminati

balitribune.co.id I Gianyar - Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar menggelar operasi pasar guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat, Kamis (12/3/2026). Operasi pasar tersebut menyasar langsung desa-desa di wilayah Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Pererat Silaturahmi, Bupati Adi Arnawa Hadiri Safari Ramadan di Musholla Al Furqon Kuta Selatan

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Badung Ny Rasniathi Adi Arnawa, melaksanakan Safari Ramadan sekaligus berbuka puasa bersama umat Muslim di Mushalla Al Furqon, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Raih Juara II Badung Caka Fest 2026, Ini Cerita Ogoh-ogoh Manutur Karya ST Bhuana Kusuma Bualu

balitribune.co.id I Mangupura - Hasil Kreativitas pemuda Desa Adat Bualu kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat kabupaten. Ogoh-ogoh bertajuk "Manutur" hasil karya ST  Bhuana Kusuma, Desa Adat Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, berhasil menyabet gelar Juara II dalam ajang bergengsi Badung Caka Fest 2026 yang digelar di Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Nectar Pererenan Belum Kantongi Izin, Satpol PP Segel Sementara

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bertindak tegas terhadap operasional  Nectar sebuah kombinasi restoran dan klub malam yang berlokasi di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi. Usaha tersebut resmi dijatuhi Surat Peringatan Pertama (SP1) dan diminta menghentikan seluruh aktivitasnya karena terbukti belum memiliki izin lengkap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Impian Jadi Nyata, Konsumen Bali Mulai Terima Unit Hatchback Mewah Geely EX2

balitribune.co.id | Denpasar - Kamis (12/3/2026) menjadi hari yang bahagia bagi pembeli Geely EX2 wilayah Bali. Hari itu mobil impian mereka akhirnya diserahkan Geely Auto Indonesia melalui dealer wilayah Bali, Geely MM Denpasar.

Rizky Riyanto, Sales Manager Geely MM Denpasar, disela-sela serah terima unit menyampaikan terima kasih kepada konsumen loyal yang menunggu unit pesanana mobil mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Aplikasi PINTU Luncurkan Pintu VIP, Program Eksklusif Bagi Trader Elite PINTU

balitribune.co.id | Jakarta - PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset crypto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pintu VIP, sebuah program eksklusif yang dirancang khusus bagi pengguna loyal PINTU.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.