Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Prassetyo Hardja Juara Satu di Sri Lanka

X30 Asia Cup
JUARA – Prassetyo Hardja saat juara di ajang internasional di Sri Lanka, Minggu lalu.

BALI TRIBUNE - Pegokar muda Tanah Air, Prassetyo Hardja, keluar sebagai juara satu di kelas senior dalam ajang bertaraf internasional X30 Asia Cup 2018 yang digelar di Sirkuit Sri Lanka Karting, Bandaragama, Sri Lanka pada Sabtu dan Minggu (13-14/1) lalu.

“Terima kasih banyak saya ucapkan kepada seluruh pihak yang telah mendukung saya dalam menjalani perlombaan ini, terutama untuk orang tua, keluarga, guru dan teman-teman SMU Kesatuan Bogor serta tim mekanik yang setia membantu saya. Ini merupakan hasil yang memuaskan karena saya bisa memberikan yang terbaik juga untuk Indonesia,” ungkap Prass seusai perlombaan.

“Perlombaan kali ini juga sangat seru karena saya bisa bertemu dengan teman sekaligus lawan balap dari berbagai negara yang memberikan pengalaman lebih,” tambahnya.

Prass, panggilan akrabnya, langsung mampu beradaptasi dengan baik di sirkuit gokar yang baru dibangun belum lama ini. Sesi latihan bebas digunakan Prass untuk menjajal gokar dengan set up menggunakan ban bekas yang telah ia gunakan di balapan sebelumnya. Hal ini dilakukan guna melihat dan mengoptimalkan potensi Prass sebelum dirinya memakai gokar dengan ban dan berbagai spare part yang baru. Strategi yang diterapkan ini terasa tepat, karena di sesi latihan bebas ini, meski belum menggunakan set up gokar yang maksimal, Prass sudah mampu bersaing di papan atas bersama dengan pegokar Jace Matthews asal Australia.

Setelah set up gokar diubah total dengan menggunakan ban baru, penampilan Prass semakin meyakinkan. Prass mampu menempati posisi ketiga di babak kualifikasi, diikuti Eshan Pieris yang merupakan pegokar tuan rumah di urutan kedua, serta Jace di posisi pertama.

Start dari posisi ketiga bukan sesuatu yang menyulitkan Prass untuk bisa terus mendobrak ke urutan pertama. Usai mengikuti babak kualifikasi, Prass mengikuti rangkaian perlombaan berikutnya yang terdiri dari heat 1, heat 2, heat 3, babak pre final, hingga yang terakhir babak final. Di heat 1 saja, Prass langsung menempati posisi pertama mengalahkan Alex Brown yang berasal dari Singapura di tempat kedua, serta Eshan di urutan ketiga.

Alex bisa dibilang merupakan salah satu pesaing terberat bagi Prass. Di heat kedua, giliran Alex yang mampu menempati peringkat pertama, mengikuti Prass di posisi kedua. Namun hasil di heat kedua ini malah menjadi motivasi yang baik bagi Prass untuk tampil lebih percaya diri di heat 3. Benar saja, dengan berbekal tekad yang tinggi, di heat terakhir ini Prass berhasil membalikkan keadaan dengan finis di posisi 1, diikuti Eshan di urutan kedua, dan Jace di tempat ketiga. Adapun Alex melorot ke posisi keempat.

Penampilan di heat ketiga membuat Prass semakin optimis melakoni laga di babak pre final dan final. Ditambah setelah menjalani beberapa tahapan seperti latihan bebas, babak kualifikasi, dan 3 heat sebelumnya, tentu Prass sudah lebih jauh mengenal karakter Sirkuit Sri Lanka Karting yang terdiri dari 15 tikungan setiap putarannya itu. Prass pun mengaku langsung menggemari sirkuit yang baru dicobanya ini.

“Sirkuit Sri Lanka Karting ini cukup memberikan tantangan, terutama di tikungan pertama dan keempat yang harus dilalui dengan sangat hati-hati, di situ pula proses menyalip banyak terjadi. Makanya saya juga fokus di setiap tikungan. Namun di luar itu, bagi saya pribadi sirkuit ini sangat bagus, baik dari segi lintasan maupun fasilitasnya yang ada kolam renang dan biliarnya,” cerita Prass yang juga pelajar di  SMU Kesatuan Bogor.

wartawan
Release
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.