Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Predator Red Devil Ancam Keberadaan Ikan Nila Danau Batur

Bali Tribune/ I Wayan Sarma
Balitribune.co.id | Bangli - Keberadaan predator jenis ikan Red dDevil menjadi ancaman keberadaan ikan nila di Danau Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli. Pasalnya, predator yang habitat aslinya berasal dari danau Managua dan danau Nikargua di Amerika Tengah memangsa ikan nila. Bahkan populasi predotor ini terus meningkat.
 
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli I Wayan Sarma saat dikonfirmasi terkait keberadaan ikan Red Devill di Danau Batur tidak menampiknya. Menurutnya, keberadaan ikan Red Devil sudah terdeteksi sejak tahun 2016. Sifat ikan yag karnivora memangsa serangga, cacing,ikan kecil,termasuk telurikan. ”Ikan ini sifatnya teritorialis dan invasifesehigga dengan sifat perkembanganya cukup pesat di beberapa danau termasuk di Danau Batur. Ikan Red Devil selain memakan pakan ikan juga memasng ikan nila. “Keberadaanya sudah terdeteksi sejak lama jika dibiarkan akan berpengaruh terhadap populasi ikan nila,” ujarnya, Kamis (14/1).
 
Terkait keberadaan ikan Red dDevil, pihaknya telah turun mengedukasi masyarakat khusunya kelompok ikan untuk menangkap dan membawa ikan tersebut ke darat dan jangan sampai dibudidayakan. “Sejatinya ikan Red Devil bisa dikonsumsi, namun kwalitasnya kurang bagus,” sebutnya..
 
Menurut Wayan Sarma, jika populasi ikan predator meningkat akan berdampak pada populasi ikan nila atau keseimbangan ekosistem tidak terjaga. “Kami bukan mau membasmi ikan Red Devil, tapi hanya mengendalikan sesuai ambang batas, sehingga ekosistem berjalan seimbang,” sebutnya.
 
Disinggung dari mana datangnya ikan Red Devil hingga berkembang biak di Danau Batur, kata Wayan Sama kemungkinan secara tidak sengaja ada penghoby ikan membuang ikan tersebut ke danau dan ikan tersebut bercampur pada benih ikan nila yang ditebar. ”Sejauh ini keberadaan ikan Red Devil belum begitu dirasakan oleh kelompok ikan, jika dibiarkan tentu akan berpengaruh terhadap nilai ekonimis,” sebut Wayan Sarma.
wartawan
Agung Samudra
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.