Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pretel Pagar Jalan, Pemulung Kaya Tertangkap Tangan

Bali Tribune/ TERTANGKAP - Para tersangka yang tertangkap dalam operasi Cipkon Ketupat Agung 2019 di Polsek Sukawati.
balitribune.co.id | Gianyar - Selama liburan Lebaran, Mohammad Hosen (57) asal Jember, Jatim, memilih tidak mudik, bukannya karena tidak cukup bekal. Momentum ini justru dijadikan  kesempatan baginya untuk lebih leluasa mempretel, pagar pembatas di sepanjang jalan By Pass Ida Bagus Mantra. Namun pemulung kaya ini akhirnya tertangkap tangan oleh  Tim Opsnal  Polsek Sukawati, selasa dinihari. Dari interogasi petugas,  tersangka  telah beraksi belasan kali hingga meraup hasil ratusan  juta lebih.
 
Cipta kondisi selama Operasi Ketupat Agung tahun ini, Polsek Sukawati mengungkap 12 kasus dan menahan delapan tersangka. Namun pengungkapan terakhir mendapat perhatian dengan tersangka Mohammad Hosen, yang kesehariannya sebagai seorang pemulung. Pria asal Jember yang dikenal sebagai pemulung kaya ini, terungkap sebagai pelaku pencurian  bagian pagar pembatas di sepanjang Jalan By Pass Ida Bagus Mantra yang selama ini menjadi PR aparat kepolisian.  “Tersangka tertangkap tangan saat sedang berakasi, Selasa dinihari, di areal simpang Banjar Pabean, Ketewel, Sukawati.  Meski sempat melarikan diri, tersangka akhirnya kami ringkus di tempat kosnya di Desa Kertalangu, Kesiman, Denpasar Timur,” ungkap Kapolsek Sukawati AKLP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu IGN Winangun.
 
Dari hasil insterogasi petugas, tersangka mengakui jika selama ini telah beraksi sebanyak 15 kali.  Dalam aksinya tersangka cukup bermodalkan kunci inggris dan tang untuk mempretel pagar yang bahan besi galvanis tersebut. “Selama musim mudik dan libur lebaran ini, tersangka menggencarkan aksinya. Dengan memanfaatkan kesibukan  aparat kepolisian  dalam pengaturan lalu lintas,” terangnya.
 
Dengan hasil kejahataan mencapai ratusan juta rupiah, di antara para tersangka yang kini ditahan di Mapolsek Sukawati, Hosen kini dihadapkan pada ancaman hukum penjara paling lama, yakni diancam sembilan tahun penjara atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP.
wartawan
Redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.