Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pretel Pagar Jalan, Pemulung Kaya Tertangkap Tangan

Bali Tribune/ TERTANGKAP - Para tersangka yang tertangkap dalam operasi Cipkon Ketupat Agung 2019 di Polsek Sukawati.
balitribune.co.id | Gianyar - Selama liburan Lebaran, Mohammad Hosen (57) asal Jember, Jatim, memilih tidak mudik, bukannya karena tidak cukup bekal. Momentum ini justru dijadikan  kesempatan baginya untuk lebih leluasa mempretel, pagar pembatas di sepanjang jalan By Pass Ida Bagus Mantra. Namun pemulung kaya ini akhirnya tertangkap tangan oleh  Tim Opsnal  Polsek Sukawati, selasa dinihari. Dari interogasi petugas,  tersangka  telah beraksi belasan kali hingga meraup hasil ratusan  juta lebih.
 
Cipta kondisi selama Operasi Ketupat Agung tahun ini, Polsek Sukawati mengungkap 12 kasus dan menahan delapan tersangka. Namun pengungkapan terakhir mendapat perhatian dengan tersangka Mohammad Hosen, yang kesehariannya sebagai seorang pemulung. Pria asal Jember yang dikenal sebagai pemulung kaya ini, terungkap sebagai pelaku pencurian  bagian pagar pembatas di sepanjang Jalan By Pass Ida Bagus Mantra yang selama ini menjadi PR aparat kepolisian.  “Tersangka tertangkap tangan saat sedang berakasi, Selasa dinihari, di areal simpang Banjar Pabean, Ketewel, Sukawati.  Meski sempat melarikan diri, tersangka akhirnya kami ringkus di tempat kosnya di Desa Kertalangu, Kesiman, Denpasar Timur,” ungkap Kapolsek Sukawati AKLP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu IGN Winangun.
 
Dari hasil insterogasi petugas, tersangka mengakui jika selama ini telah beraksi sebanyak 15 kali.  Dalam aksinya tersangka cukup bermodalkan kunci inggris dan tang untuk mempretel pagar yang bahan besi galvanis tersebut. “Selama musim mudik dan libur lebaran ini, tersangka menggencarkan aksinya. Dengan memanfaatkan kesibukan  aparat kepolisian  dalam pengaturan lalu lintas,” terangnya.
 
Dengan hasil kejahataan mencapai ratusan juta rupiah, di antara para tersangka yang kini ditahan di Mapolsek Sukawati, Hosen kini dihadapkan pada ancaman hukum penjara paling lama, yakni diancam sembilan tahun penjara atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP.
wartawan
Redaksi
Category

Tiadakan Konser Musik, Pawai Ogoh-ogoh Kasanga Festival Adopsi Sistem Peed Aye

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar siap menyelenggarakan Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6–8 Maret 2026 mendatang. Berlokasi di kawasan Titik Nol Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung, festival tahun ini tampil beda dengan mengadopsi sistem parade Peed Aye layaknya Pesta Kesenian Bali (PKB) dan meniadakan panggung konser musik.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.