Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pria Pengangguran Curi Uang untuk Tajen

Bali Tribune/ PELAKU - Kapolsek Susut AKP Dewa Ngurah Satria Yoga saat menunjukkan pelaku pencurian uang, bertempat di Kapolsek Susut.



balitribune.co.id | Bangli - Pria asal Desa Pupuan, Kecamatan Tegalalang, Gianyar I Komang Budiana (25) diamankan Unit Reskrim Polsek Susut, Bangli. Pria pengangguran tersebut sebelumnya mencurian uang belasan juta rupiah di wilayah Banjar/Desa Tiga Kecamatan Susut, Bangli. Uang tersebut dipakai berjudi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan, uang hasil curian hanya tersisa Rp 100 ribu.

Kapolsek Susut AKP Dewa Ngurah Satria Yoga mengungkapkan jika terjadi aksi pencurian di warung milik I Nyoman Sutama (50), warga Banjar/Desa Tiga pada 4 November lalu. Uang belasan juta rupiah yang disimpan dalam kamar yang notabene jadi satu bagian dengan warung, digondol maling. "Korban kehilangan uang Rp 16,5 juta. Kasus pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian," jelasnya, Senin (15/11).

Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengantongi identitas terduga pelaku. "Pelaku asal Desa Pupuan Tegalalang Gianyar tersebut diamankan petugas di seputaran Bypass IB Mantra, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh Gianyar," kata AKP Dewa Yoga.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatan. Sedangkan uang hasil curian telah digunakan oleh pelaku. Hasil curian yang nilainya belasan juta rupiah hanya tersisa Rp 107 ribu. "Hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari serta digunakan untuk berjudi," ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku I Komang Budiana dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal lima  tahun penjara.

Disampaikan pula bahwa saat melakukan aksinya, pelaku berpura-pura membeli kopi. Ketika kondisi lengang pelaku masuk ke dalam kamar.

wartawan
SAM
Category

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Darurat Narkoba, WNA dan Barang Bukti Rp19,8 Miliar Diamankan

balitribune.co.id I Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polda Bali berhasil mengungkap dua kasus besar dalam waktu berdekatan, yakni penyelundupan narkotika jenis kokain lebih dari 2,5 Kg jaringan internasional serta peredaran narkotika jenis MDMA (ekstasi) 1.284 Butir di wilayah kuta selatan. Dari kedua BB narkotika tersebut mencapai harga hingga 19,8 Miliar Rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Arbi, Palang Pintu Timnas U17 Kebanggaan Klungkung

balitribune.co.id I Semarapura - Nama Made Arbi Ananta kini mencuat menjadi icon representasi kebanggaan masyarakat Klungkung di kancah sepak bola nasional. Remaja asal Banjar Batur, Desa Sampalan Klod ini resmi menjadi bagian dari tim definitif Timnas U17 Indonesia yang tengah dipersiapkan untuk dua ajang bergengsi internasional.

Baca Selengkapnya icon click

1 Mei 2026, TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu

balitribune.co.id I Tabanan - Pengelola TPA Mandung memperketat penjagaan dan menyiagakan alat berat untuk menghadang masuknya kendaraan pengangkut sampah liar dari luar daerah. Terlebih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai 1 Mei 2026 akan menerapkan kebijakan bahwa sampah yang boleh masuk ke TPA Mandung hanya residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.