PRK Dibidik Mampu Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi & Sosial dengan Meminimalkan Eksploitasi SDA | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 14 January 2020 18:54
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Bali Tribune/MOU - Suasana saat penandatanganan MoU Pembangunan Rendah Karbon antara Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa dengan Gubernur Bali, Wayan Koster di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Selasa (14/1)

balitribune.co.id | Denpasar – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kementerian PPN/Bappenas dengan Gubernur Provinsi Bali dan Gubernur Provinsi Riau mengenai Pembangunan Rendah Karbon (PRK) di Kantor Gubernur Provinsi Bali, Selasa (14/01). Sebelumnya terdapat 5 provinsi yang sudah menandatangani Nota Kesepahaman dan telah menjadi provinsi percontohan pelaksanaan pembangunan rendah karbon yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Papua, dan Papua Barat.

Sebagai salah satu basis utama pembangunan Indonesia di masa mendatang, PRK dibidik mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui pertumbuhan rendah emisi yang meminimalkan eksploitasi sumber daya alam (SDA). Menteri Suharso menilai, di masa mendatang Indonesia perlu melaksanakan pembangunan yang tidak hanya memperhatikan pertumbuhan ekonomi, namun juga perlu mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung sumber daya alam serta lingkungan, termasuk tingkat emisi gas rumah kaca yang ditimbulkan.

Pembangunan rendah karbon telah menjadi salah satu agenda Prioritas Nasional Enam (PN 6) yang telah tertuang dalam RPJMN 2020-2024. Capaian tersebut menurutnya patut diapresiasi, mengingat ini merupakan kali pertama pembangunan lingkungan hidup bersama dengan ketahanan bencana dan perubahan iklim menjadi prioritas nasional. Sidang kabinet juga telah menyepakati penurunan emisi GRK sebagai salah satu kerangka ekonomi makro, setara dengan pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, pengangguran terbuka, dan indikator lainnya. 

"Untuk itu, komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan rendah karbon menjadi momentum penting dalam merespons capaian tersebut," terang Suharso.

Dikatakannya, terdapat lima hal yang menjadi fokus utama dalam kerja sama kedua provinsi tersebut, diantaranya penyiapan integrasi kebijakan PRK, penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD), penguatan sistem online Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) PRK, peningkatan kapasitas ASN dalam menyusun RPRKD serta dukungan penyiapan kegiatan PRK di Provinsi Bali dan Riau. 

Menteri Suharso mendorong partisipasi aktif dan komitmen seluruh pihak sebagai wujud dukungan terhadap PRK. Pembangunan Rendah Karbon akan menjadi kerangka intergrasi aksi mitigasi, dan sekaligus dilaksanakan secara seimbang dengan pembangunan ekonomi dan sosial. "Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan multipihak, terutama pemerintah provinsi dengan melibatkan seluruh instansi, OPD dan segenap jajarannya bersama-sama dalam mendukung agenda PRK ini," kata Suharso. 

Bappenas juga telah berinisiatif untuk melakukan inklusi dan pendampingan perencanaan PRK secara intensif dengan pemerintah provinsi untuk mempercepat implementasi PPRK di daerah. Komitmen sejumlah provinsi sebagai percontohan PRK diharapkan dapat segera diikuti oleh seluruh provinsi di Indonesia. 

Dia menambahkan Pembangunan Rendah Karbon sangat diperlukan untuk mengurangi dampak negatif perubahan iklim terhadap kehidupan global. Pasalnya pada tahun 2019 lalu Indonesia mengalami kemarau panjang. Kata dia selama 5 tahun terakhir sebagai tahun-tahun terpanas di bumi. "Kita lihat di Jakarta, curah hujan yang begitu tinggi 377 milimeter dengan luas 600 kilometer persegi. Sehingga lumayan air yang ditumpahi 240 juta meter kubik. Perubahan iklim menjadi pemicu cuaca ekstrem. Salah satu solusinya adalah Pembangunan Rendah Karbon," imbuhnya. 

Sementara itu Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya menyatakan penandatanganan Nota Kesepahaman ini selaras dan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga, meningkatkan dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup di Bali. Sesuai dengan Visi Pemerintah Provinsi Bali yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, dalam upaya untuk mewujudkan Bali yang bersih, hijau dan indah. Berbagai upaya dan inisiatif telah dilakukan Pemerintah Provinsi Bali salah satunya adalah dengan upaya menurunkan emisi gas rumah kaca. 

"Sebagai upaya untuk memperkuat proses perencanaan pembangunan di Provinsi Bali melalui integrasi antara program pelestarian lingkungan, program penanganan perubahan iklim, dan percepatan pertumbuhan ekonomi, kami telah menetapkan beberapa regulasi," ungkap Gubernur Koster.