Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pro-Kontra Pengolahan Sampah, Ketua DPRD Karangasem Bersama Anggota Sidak ke TPA Butus

Bali Tribune/ SIDAK - Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika bersama anggota sidak ke TPA Butus.

balitribune.co.id | Amlapura  - Menyikapi pro-kontra terkait wacara pembangunan pengolahan sampah menjadi bahan bakar padat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, Desa Butus, Perbekelan Buanagiri, Kecamatan Bebandem, Karangasem, Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika bersama sejumlah anggota dewan lainnya, Selasa (6/7/2021), turun langsung ke lokasi TPA Butus.
 
Sidak tersebut guna melihat secara langsung kondisi TPA Butus dan mendengar seperti apa sebenarnya aspirasi dari masyarakat di sekitar lokasi TPA yang disanding oleh Desa Adat Nangka, Desa Adat Butus dan Desa Adat Komala tersebut. Dalam sidaknya tersebut, Ketua DPRD bersama anggota dan Kadis LH Karangasem menemukan memang perlu adanya pengolahan sampah, melihat tumpukan atau volume sampah jauh lebih besar dibanding dengan kapasitas tampung TPA. Kendati demikian apa yang menjadi aspirasi dari warga memang harus tetap direspon guna bisa dicarikan solusi terkait sistim dan upaya tepat apa yang bisa diambil untuk pengolahan sampah di TPA Butus tersebut. “Jadi prinsipnya hari ini kita cek lokasi dulu lah! Jadi perlu diluruskan informasi yang beredar di masyarakat, bahwa ini kan bukan membuat TPA tetapi pengolahan sampah,” tegas Wayan Suastika, kepada awak media. 
 
Dikatakannya, dalam sehari total sampah di Karangasem yang didrop ke TPA Butus mencapai 60-70 ton, sehingga penting jika sampah tersebut diolah. “Ini memang harus disosialisasikan lagi ke masyarakat, karena memang permasalahan sampah ini harus dicarikan solusi. Sedangkan terkait pihak ketiga yang akan bekerjasama mengolah sampah kita belum sampai kesana,” tandasnya.
 
Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup, Karangasem, Gede Ngurah Yudiantara, kepada media ini menyampaikan, berdasarkan kajian yang telah dilakukan memang solusi yang tepat untuk pengolahan sampah di TPA Butus adalah Solid Recover Fuel (SRF). Nantinya kata dia pengolalah sampah tersebut untuk menjadi bahan bakar padat seperti Cicket Batubara dilakukan di dalam ruangan dan bukan di ruang terbuka. Melihat kondisi dan kapasitas tampung TPA Butus, memang pembangunan SRF sangat dibutuhkan, dimana berdasarkan hitung-hitungan pihak ketiga, dalam sehari SRF bisa mengolah 200 ton sampah. 
 
Tokoh masyarakat Nangka, Ngurah Suberata menyampaikan jika dari hasil paruman dan sosialisasi masyarakat di Desa Butus, Desa Nangka dan Desa Komala tidak masalah dengan pembangunan SRF karena sejak dulu masyarakat di tiga desa tersebut ingin agar permasalahan sampah di TPA Butus segera dicarikan solusi, mengingat bau menyengat, air limbah sampah serta sampah yang beterbangan saat terjadi angin kencang sangat mengganggu dan dikeluhkan warga. 
 
Kalau SRF tersebut tidak jadi dilaksanakan, masyarakat di Desa Adat juga sudah sepakat tidak memperbolehkan lagi pemerintah membuang sampah di TPA Butus. Sementara itu dari sejumlah literatur yang ada, RDF atau SRF adalah sub-fraksi mudah terbakar dari limbah padat perkotaan dan limbah padat serupa lainnya, yang diproduksi dengan menggunakan campuran metode pengolahan mekanis dan/atau biologis seperti biodrying. Bahan seperti kaca dan logam dihilangkan selama proses pengolahan karena tidak mudah terbakar. Logam dihilangkan dengan  menggunakan magnet dan kaca menggunakan screening mekanik.
 
Setelah itu, pisau udara digunakan untuk memisahkan bahan ringan dari yang berat. Bahan ringan yang memiliki nilai kalori yang lebih tinggi itulah yang diproses akhir menjadi SRF atau RDF. Sedangkan material berat biasanya akan berlanjut ke tempat pembuangan akhir. Bahan sisa dapat dijual dalam bentuk olahan tertentu, tergantung pada perlakuan prosesnya itu sendiri. Bisa sebagai campuran biasa atau dapat dikompresi menjadi bahan bakar pelet, atau batu bata ringan. 
wartawan
AGS
Category

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respon Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Bertemu Senator DPD RI Bali Ni Luh Djelantik

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selain melakukan investigasi dan uji lab yang saat ini sedang berjalan, juga  dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder daerah sebagai fungsi pelaksana pengawasan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Sambut Kunjungan Miss Universe 2014 dari Berbagai Negara

balitribune.co.id | Amlapura - Sejumlah perwakilan resmi Miss Universe 2014 dari berbagai negara melakukan kunjungan budaya dan pariwisata ke Kabupaten Karangasem. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata dan Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa di Taman Sukasada Ujung, Rabu (25/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegadaian Peduli Khitan Massal Tahun 2025 Diikuti Ratusan Peserta

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra menggelar kegiatan Pegadaian Peduli Khitan Massal Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan, Minggu 22 Juni 2025 di Halaman dan Aula Kantor PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra. Kegiatan ini diikuti ratusan peserta dengan usia dari 3 bulan sampai 14 tahun.

Baca Selengkapnya icon click

Honda Track Day 2025: 29 Riders Vario 160 Bali Rasakan Sensasi Balap di Petamina Mandalika International Circuit

balitribune.co.id | Mandalika – Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor kembali menggelar ajang tahunan Honda Track Day 2025 sebagai bentuk apresiasi terhadap komunitas dan konsumen setia Honda. Mengusung tagline "Melesat Lebih Cepat", ajang ini memberikan kesempatan langka kepada 29 riders Honda Vario 160 asal Bali untuk merasakan sensasi berkendara di lintasan balap kelas dunia, Pertamina Mandalika International Circuit, Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.