Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Produk Ramah Lingkungan Tingkatkan Nilai Jual Destinasi

lingkungan
RAMAH LINGKUNGAN - Perkembangan pariwisata yang semakin pesat di Bali ditakutkan akan membawa dampak pada kerusakan lingkungan yang mengakibatkan perubahan iklim.

Kuta, Bali Tribune
Pelaku industri pariwisata Bali dalam pengelolaan usahanya diminta untuk memperhatikan kondisi lingkungan. Perkembangan pariwisata yang semakin pesat di Bali ditakutkan akan membawa dampak pada kerusakan lingkungan yang mengakibatkan perubahan iklim. Sehingga para pelaku pemerhati lingkungan meminta pengusaha hotel maupun industri lainnya agar tidak mengabaikan lingkungan. 

Seperti disampaikan Ni Nyoman Santi dari Kementerian Lingkungan Hidup Pusat yang membidangi Pengelolaan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara di Kuta, Badung, Jumat (20/5). Dia mengatakan
kerusakan lingkungan dan perubahan iklim membawa dampak buruk terhadap pariwisata juga perekonomian masyarakat kecil.

Semakin hijau kondisi lingkungan di suatu destinasi wisata kata dia maka akan banyak pula market yang berdatangan. Sebab menurutnya berdasarkan data Kementerian Pariwisata menunjukkan karakteristik wisatawan yang datang ke Indonesia dan Bali khususnya 60 persen karena budaya, 35 persen faktor alam dan 5 persen lain-lain. 

"Sekarang ini saya dalami bahwa gaya hidup wisatawan mengalami perubahan ke arah
ramah lingkungan terutama untuk wisatawan asal Eropa. Contohnya wisatawan asal Inggris lebih tertarik datang ke destinasi yang kondisi lingkungannya masih hijau atau ramah lingkungan," ungkap Santi.

Ditambahkannya jika konsep destinasi maupun hotel yang ditawarkan menerapkan sistem ramah lingkungan atau go green maka akan semakin mahal pula harga hotel tersebut. Namun yang menjadi kendala disebutkannya sekarang ini sangat sulit untuk menyadarkan para pengusaha di sektor perhotelan membuat konsep ramah lingkungan.

Padahal dengan menawarkan produk yang ramah lingkungan dikatakan Santi akan menambah nilai jual dan  memperbanyak datangnya market atau wisatawan. "Saya contohkan Bali punya subak yang menjadi daya tarik wisata tapi kalau subak ini tidak dijaga dan hilang maka tentu market juga akan berkurang," sebutnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Tim Ahli Utusan Khusus Presiden untuk Pengendalian Perubahan Iklim, Amanda Katili Niode, apabila suatu destinasi wisata kondisi lingkungannya rusak yang kemudian menyebabkan bencana alam dan munculnya berbagai penyakit, tentunya destinasi tersebut akan ditinggalkan wisatawan. Jika kondisi ini terjadi di suatu destinasi wisata maka akan mempengaruhi perekonomian warga setempat.

"Saat ini perubahan iklim tersebut merupakan ancaman utama terhadap perkembangan ekonomi dunia. Untuk itu diperlukan keterlibatan semua pihak dalam upaya pengendalian perubahan iklim dengan mengurangi kegiatan-kegiatan yang memicu perubahan iklim misalnya penebangan pohon," tegasnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.