Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Program Demplot Ketahanan Pangan, Kodim Tabanan Panen Sayuran Bersama Persit KCK

Bali Tribune/ PANEN - Kegiatan Panen sayuran program Demplot Ketahanan Pangan Kodim 1619/Tabanan bersama Persit KCK Cabang XXXVII.
Balitribune.co.id | Tabanan - Kodim 1619/Tabanan terus intens melaksanakan program-program yang di Canangkan oleh Komando Atas, salah satunya adalah Program Ketahanan Pangan yang merupakan bidang Teritorial Angkatan Darat.
 
Adapun Program Ketahanan Pangan yang dikembangkan oleh Kodim 1619/Tabanan dibidang pertanian ada beberapa kegiatan pertanian diantaranya Budidaya Lele dan Kangkung dalam Ember, Budidaya Ikan Nila dalam Kolam dan juga Budidaya Sayuran yang juga dikembangkan bersama Persit KCK Cabang XXXVII Kodim 1619/Tabanan.
 
Untuk Budidaya Sayuran dipolybag yang dikembangkan di Lahan Koramil 1619-05/Kerambitan telah menunjukkan perkembangannya dan siap untuk dipanen dan pelaksanaan panen dilaksanakan oleh Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Toni Sri Hartanto dan Ketua Persit KCK Cabang XXXVII Koorcabrem 163 Nyonya Toni Sri Hartanto pada Senin (13/7)
 
Kegiatan Panen Sayuran Program Demplot (Demonstrasi Plot) Ketahanan Pangan Kodim 1619/Tabanan bersama Persit KCK Cabang XXXVII ini dihadiri juga oleh Muspika Kerambitan diantaranya Camat Kerambitan I Gst Md Darma Ariantha, Kapolsek Kerambitan Kompol Dewa Gede Putra, Danramil 1619-05/Kerambitan Kapten Inf Wongso dan anggota Koramil 05/Kerambitan serta Pengurus Persit KCK Cabang XXXVII Kodim 1619/Tabanan.
 
Menurut Danramil 1619-05/Kerambitan yang juga merangkap Pjs. Pasiter Kodim 1619/Tabanan Kapten Inf Wongso seijin Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Toni Sri Hartanto mengatakan bahwa Program Demplot Ketahanan Pangan Kodim 1619/Tabanan kali ini bertema Melalui Pembinaan Ketahanan Pangan Wujud Kepedulian TNI AD Terhadap Perekonomian Bangsa. 
 
Kapten Wongso menerangkan, Program Demplot Ketahanan Pangan Sayuran ini telah dimulai sejak bulan Mei lalu dengan mengembangkan budidaya sayuran dari menanam bibit, memelihara dan memanennya. "Sayuran yang dibudidayakan ada beberapa jenis seperti terong, cabai, brokoli, kangkung, sawi, tomat dan lainnya. "Harapannya kegiatan ini dapat memberikan edukasi kepada seluruh anggota Kodim maupun Persit dan masyarakat untuk tetap produktif di tengah pandemi Covid-19 sehingga dapat membantu pemerintah dalam program ketahanan pangan," tutupnya.
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.