Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Program Kerja Dimantapkan, OPD Diberikan Target

Bali Tribune/ DIBERI TARGET - Selain memantapkan program kerja satu tahun ke depan, sejumlah OPD di Pemkab Jembrana kini diberikan target.



balitribune.co.id | Negara - Di awal tahun 2022 kini program kerja pemerintah daerah selama satu tahun kedepan dimantapkan. Sejumlah OPD Pemkab Jembrana kini telah diberikan target. Selain anggaran pemerintah, Pemkab Jembrana juga akan mendapatkan investasi swasta.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi Sekretaris Daerah I Made Budiasa memimpin Rapat Koordinasi Pemantapan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun 2022. Rakor perdana diawal tahun ini bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Jembrana ini diikuti  Kepala OPD, Kabag dan Camat, dilingkup Pemkab Jembrana.

Bupati mengatakan, ada dua hal penting yang dibahas dalam rakor. Pertama menentukan target capaian terkait beban  kerja di masing masing OPD. Kedua, sebagai evaluasi dan pelaporan periodik. Apa yang sudah dikerjakan maupun yang belum serta apa saja masalah serta kendala yang dihadapi. Sehingga tahun 2022 semua dapat berjalan dengan baik.

"Sejumlah target sudah saya tuangkan dalam rakor ini. Karena kita juga akan mengelola dana DAK, APBD, BKK. Termasuk investasi bersumber dari pihak ketiga. Ini harus kita sediakan waktu termasuk komitmen untuk bekerja dengan baik sehingga tujuan mensejahterakan masyarakat bisa terwujud," tegas Bupati.

 Bupati Tamba menegaskan tahun anggaran ini sudah mengakomodir berbagai program sesuai visi misi yang dicanangkan. Beberapa diantaranya menurutnya sudah tertuang dalam Perda APBD Kabupaten Jembrana. Karena itu, Bupati Asal Kaliakah ini ingin komitmen dari masing masing OPD untuk bekerja keras.

 Bupati Tamba juga mengingatkan kepada para peserta rakor tentang pentingnya koordinasi, komunikasi, kolaborasi dan sinergi. Diharapkan dengan adanya rakor di awal tahun ini, membawa energi dan spirit yang baru sehingga  mampu memaksimalkannya target target yang diberikan dengan lebih baik. "Jadi melalui rakor ini saya minta komitmen bapak ibu dan pimpinan OPD. Termasuk sinergitas dan kerja sama tim yang solid.  Bekerja dengan baik dan sukses. Tentunya pahala akan mengikuti karena tujuan akhirnya pelayanan masyarakat yang bisa ditingkatkan," tandas Politisi asal Banjar Peh, Desa Kaliakah, Negara ini.

wartawan
PAM
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.