Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Program Kerja Dimantapkan, OPD Diberikan Target

Bali Tribune/ DIBERI TARGET - Selain memantapkan program kerja satu tahun ke depan, sejumlah OPD di Pemkab Jembrana kini diberikan target.



balitribune.co.id | Negara - Di awal tahun 2022 kini program kerja pemerintah daerah selama satu tahun kedepan dimantapkan. Sejumlah OPD Pemkab Jembrana kini telah diberikan target. Selain anggaran pemerintah, Pemkab Jembrana juga akan mendapatkan investasi swasta.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi Sekretaris Daerah I Made Budiasa memimpin Rapat Koordinasi Pemantapan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun 2022. Rakor perdana diawal tahun ini bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Jembrana ini diikuti  Kepala OPD, Kabag dan Camat, dilingkup Pemkab Jembrana.

Bupati mengatakan, ada dua hal penting yang dibahas dalam rakor. Pertama menentukan target capaian terkait beban  kerja di masing masing OPD. Kedua, sebagai evaluasi dan pelaporan periodik. Apa yang sudah dikerjakan maupun yang belum serta apa saja masalah serta kendala yang dihadapi. Sehingga tahun 2022 semua dapat berjalan dengan baik.

"Sejumlah target sudah saya tuangkan dalam rakor ini. Karena kita juga akan mengelola dana DAK, APBD, BKK. Termasuk investasi bersumber dari pihak ketiga. Ini harus kita sediakan waktu termasuk komitmen untuk bekerja dengan baik sehingga tujuan mensejahterakan masyarakat bisa terwujud," tegas Bupati.

 Bupati Tamba menegaskan tahun anggaran ini sudah mengakomodir berbagai program sesuai visi misi yang dicanangkan. Beberapa diantaranya menurutnya sudah tertuang dalam Perda APBD Kabupaten Jembrana. Karena itu, Bupati Asal Kaliakah ini ingin komitmen dari masing masing OPD untuk bekerja keras.

 Bupati Tamba juga mengingatkan kepada para peserta rakor tentang pentingnya koordinasi, komunikasi, kolaborasi dan sinergi. Diharapkan dengan adanya rakor di awal tahun ini, membawa energi dan spirit yang baru sehingga  mampu memaksimalkannya target target yang diberikan dengan lebih baik. "Jadi melalui rakor ini saya minta komitmen bapak ibu dan pimpinan OPD. Termasuk sinergitas dan kerja sama tim yang solid.  Bekerja dengan baik dan sukses. Tentunya pahala akan mengikuti karena tujuan akhirnya pelayanan masyarakat yang bisa ditingkatkan," tandas Politisi asal Banjar Peh, Desa Kaliakah, Negara ini.

wartawan
PAM
Category

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respon Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Bertemu Senator DPD RI Bali Ni Luh Djelantik

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selain melakukan investigasi dan uji lab yang saat ini sedang berjalan, juga  dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder daerah sebagai fungsi pelaksana pengawasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.